< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Ini Pedang dan Senjata Api yang Dipakai Giorgio Sopir Fortuner untuk Intimidasi

Monday, 13 February 2023 | Monday, February 13, 2023 WIB | Last Updated 2023-02-13T10:40:31Z

Senjata api dan pedang milik Giorgio yang disita Polisi. Foto: Dok. Istimewa
 

JAKARTA ( KONTAK BANTEN)Giorgio (24), pengemudi Fortuner bernopol B 2276 SJD, masih menjalani pemeriksaan polisi. Giorgio yang bekerja di kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) ini dijerat pasal perusakan.

Dalam insiden pada Minggu (11/2) pukul 02.00 WIB di Senopati, Jaksel, itu Giorgio menabrakkan Fortunernya ke Honda Brio milik Ari yang juga driver online.
Dipicu saling klakson karena Fortuner melakukan lawan arah berujung perusakan. Tak hanya menabrakkan Fortuner ke Brio saja, Giorgio juga sempat mengeluarkan benda seperti senjata api dan pedang berukuran panjang.
Menurut Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Senin (12/2), kasus perusakan ini masuk tahap penyidikan.
Giorgio yang berpendidikan S1 hukum ini diperiksa terkait Pasal 406 KUHP. Bunyi Pasal 406 KUHP:
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebany
ak-banyaknya Rp 4.500.
Kombes Ade juga sempat menunjukkan pedang dan benda mirip senjata api. Soal senjata ini disebut Ade masih akan diperiksa di laboratorium, namun diduga mainan.
Belum ada tersangka dalam peristiwa ini. Polres Jaksel masih melakukan penyidikan.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update