< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Ada 59.478 Ketidaksesuaian Prosedur Dalam Proses Coklit

Sunday, 19 March 2023 | Sunday, March 19, 2023 WIB | Last Updated 2023-03-19T10:18:25Z

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty. (Ist)

JAKARTA (KONTAK BANTEN)  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima 129 aduan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pemilu 2024 oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP/Pantarlih). Tidak hanya itu, Bawaslu juga mendapatkan 59.478 ketidaksesuaian prosedur pada proses coklit.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, coklit aduan tersebut merupakan hasil dari pendirian posko kawal hak pilih. Jumlah aduannya dibagi menjadi 4 klaster.

“(Klaster pertama) pemilih belum terdata terdapat 98 aduan dan terdapat di 10 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, DKIJakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara,” ungkap Lolly, kemarin.

Selanjutnya, klaster kedua, 21 aduan soal pemilih salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat di 5 provinsi, yakni di Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

“(Klaster ketiga) pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) belum dihapus dari daftar pemilih ada 10 aduan, terdapat di 5 Provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, DKIJakarta, Sulawesi Utara,” ungkap dia.

Di klaster keempat, yakni lain-lain, terdapat 11 aduan di 6 provinsi, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.

“Terhadap aduan masyarakat tersebut, pengawas pemilu langsung menyampai­kan saran perbaikan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat untuk ditin­daklanjuti,” kata Lolly.

Dia menjelaskan, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan secara tertulis sebanyak satu kali. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan pada 2 hari pelaksanaan coklit.

Dari hasil pengawasan melekat terhadap 26 item ketidaksesuaian prosedur, terjadi 59.478 ketidaksesuaian prosedur, 121 ad­uan posko kawal hak pilih, sehingga saran perbaikan yang dikeluarkan tidak kurang dari 59.599 saran perbaikan ke Pantarlih di seluruh Indonesia.

"Ditambah saran perbaikan pada uji petik dan patroli kawal hak pilih,” imbuhnya.

Ketidaksesuaian prosedur itu, kata dia, sebagaimana tertu­ang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Terhadap adanya proses Coklit yang tidak sesuai prosedur tersebut, Bawaslu, kata Lolly, telah menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung.

“Sementara terhadap adanya data pemi­lih yang tidak akurat, hasil pengawasan menjadi bahan perbaikan dalam dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ucap Lolly.

Menurutnya, imbauan yang diberi­kan, yakni KPU melalui jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pantarlih melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dibantu oleh Pantarlih sampai tanggal 29 Maret 2023. Lalu, peserta pemilu memastikan konstituennya terdaftar se­bagai pemilih.

“Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih mengecek na­manya dalam daftar pemilih, dan memak­simalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerja sama, publikasi dan partisipasi aktif mengawal hak pilih,” ungkap Lolly.

Dia mengatakan, jika masyarakat menemukan kerawanan dan dugaan pe­langgaran, dipersilakan menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi meminta publik tidak menyudut­kan Pantarlih atas banyaknya masalah da­lam proses coklit. Para petugas Pantarlih telah bekerja maksimal untuk melindungi hak warga negara.

“Hal yang perlu dipahami, menghilang­kan pemilih yang tidak memenuhi syarat pada tahapan penyusunan daftar pemilih, bukanlah pekerjaan mudah. Sebab, harus dikonsolidasikan dengan beberapa lem­baga terkait,” kata Fauzi.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update