< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Bantahan Ketua PPATK Bahwa Transaksi Rp300 T Bukan Korupsi Justru Dinilai Janggal

Sabtu, 18 Maret 2023 | Sabtu, Maret 18, 2023 WIB | Last Updated 2023-03-18T05:51:09Z

 

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan/Net

JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, bahwa transaksi senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dinilai janggal. Pasalnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sendiri mengakui, di institusi yang dipimpinnya ada sekitar 964 pejabat memiliki harta kekayaan tidak wajar.

“Artinya, statemen kepala PPATK bertentangan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani,” kata Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, dalam keterangannya, Sabtu (18/3).Ekonom senior itu juga menambahkan, PPATK bisa disebut melakukan kebohongan publik, karena telah mengeluarkan pernyataan tidak benar. Menkeu Sri Mulyani secara jelas mengakui ada laporan PPATK terkait harta tak wajar dari 964 pegawai.

“Ivan diduga memberi pernyataan tidak benar alias kebohongan publik. Kalau sampai terbukti, dia bisa dipidana, karena menghalangi pemberantasan pencucian uang,” tegas Anthony.

Sebelumnya Sri Mulyani mengatakan, ada 964 pegawai di instasinya yang diduga memiliki harta kekayaan tidak wajar. Kesimpulan itu didasarkan pada 266 surat laporan dari PPATK sejak 2007 hingga 2023.“Jadi 964 itu akumulasi yang kami identifikasi, atau yang diidentifikasi PPATK,” kata Sri Mulyani, dalam keterangan pers bersama Menko Polhukam, terkait temuan PPATK, di Jakarta, Sabtu (11/03).

Pada bagian lain, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, justru membantah ada transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu, sebagaimana disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD.Menurutnya, nilai itu merupakan hasil analisis di bidang kepabeanan, cukai, dan pajak.

“Itulah yang luar biasa besar, kami sebut Rp300 triliun. Dalam kerangka itu, perlu dipahami, ini bukan tentang abuse of power dan korupsi yang dilakukan Kemenkeu,” kata Ivan, di kantor Kemenkeu, Rabu (14/3).

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update