< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ini Sumber Kegaduhan SK Pj Sekda Banten Terkait Pemangkasan Anggaran

Sabtu, 11 Maret 2023 | Sabtu, Maret 11, 2023 WIB | Last Updated 2023-03-11T14:31:44Z

 


SERANG ( KONTAK BANTEN)  – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten M. Nawa Said Dimyati ikut angkat bicara terkait dengan adanya kegaduhan yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang disebabkan Surat Edaran (SE) Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten soal pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2023.

M. Nawa Said Dimyati yang akrab disapa Cak Nawa menceritakan, sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan konsultasi dengan Pimpinan DPRD Banten yang berkaitan dengan APBD Banten tahun 2023.

“Begini, beberapa waktu lalu, TAPD melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD terkait, pertama Asumsi SILPA terlalu tinggi, adanya pengurangan pendapatan yang bersumber dari transfer pusat dan pesimistis target pendapatan bisa tercapai,” ungkapnya.

Pada saat itu kata Cak Nawa yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, TAPD meminta pandangan kepada Pimpan DPRD Banten terkait dengan adanya rencana earmarking terhadap belanja daerah.

Pada saat itu Pimpinan DPRD menyarankan, jika hal tersebut harus terjadi karena beberapa aspek termasuk transfer dana dari pemerintah pusat. Lebih baik dilakukan melalui Perda APBD Perubahan 2023.

“TAPD meminta pandangan terkait rencana melakukan earmarking (alokasi dana dari penerimaan pajak-red) terhadap belanja daerah. Pimpinan DPRD menyarankan agar Pemprov melakukannya melalui pintu perubahan APBD (perda APBD-P), karena dasar hukum earmarking masih sumir,” katanya.

Lanjut Cak Nawa, pada akhir Januari 2023 muncul SE Pj Sekda dari sanalah kata ia, memicu kegaduhan di Lingkungan Pemprov Banten. Karena, pada praktiknya ada penentuan prioritas program yang diputuskan secara sepihak tidak melibatkan DPRD Banten.

“Nah, pada tanggal 24 Januari ada surat edaran Pj Sekda terkait tiga hal, pertama optimalisasi pendapatan, kedua efisiensi belanja dan ketiga melakukan revisi atau penyempurnaan HPS belanja barang dan jasa,” ujarnya.

“Disinilah mulai timbul kegaduhan, karena praktiknya ada penentuan skala prioritas program belanja di APBD yang diputuskan secara sepihak oleh TAPD dan tidak melibatkan DPRD,” sambungnya.

Menurutnya, jika ada anggota DPRD Provinsi Banten yang ingin menggunakan hak interpelasinya itu hal yang wajar, lantaran pada praktiknya ada skala prioritas program yang diputuskan secara sepihak.

“Jadi apabila ada sebagian anggota DPRD yang ingin menggunakan hak interpelasi, menurut saya wajar-wajar saja. Bertanya ke Gubernur, parameter untuk menentukan program prioritas dan program lain tidak prioritas itu pakai pendekatan apa, dan lain sebagainya. Interpelasi itu kan hak bertanya toh,” tegasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update