SERANG (KONTAK BANTEN) – Masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dikabarkan berakhir per 12 Mei 2023. Hal itu menyusul terbitnya surat Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/1774/SJ tertanggal 27 Maret 2023.
Dalam surat tersebut Mendagri Tito Karnavian meminta Ketua DPRD
Provinsi Banten untuk segera mengusulkan nama calon Penjabat Gubernur
Banten. “Penjabat Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat
Gubernur Sulawesi Barat, dan Penjabat Gubernur Papua Barat akan
berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023,” bunyi petikan surat
yang diperoleh
Masih dalam surat yang sama, Ketua DPRD Banten diminta untuk segera mengusulkan nama pengganti. “Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Mendagri meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.
Usulan nama calon Penjabat Gubernur tersebut disampaikan paling
lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri, Sekretaris
Kabinet dan Wakil Menteri Dalam Negeri.

.gif)