Saturday 25 March 2023

Kades Tersangka Korupsi Diamankan

 


LEBAK ( KONTAK BANTEN)  Terkait dugaan korupsi pelepasan tanah Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak, mantan Kades Tambak Baya diamankan Jajaran Satreskrim Polres Lebak.

Mantan Kades berinisial YA (48) diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pelepasan Hak tanah Kas Desa Tambak Baya untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang (Serpan) Sesi II Tahun 2021 di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Cibadak, Selasa (21/3).

Dalam Press Conference Satreskrim Polres Lebak yang diterima BANPOS, itu dihadiri oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, KBO Satreskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kasi Humas Iptu Aminarto dan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak  Ipda Putu Ari Sanjaya.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan Kasus itu berawal Pada Tahun 2022, didapat informasi bahwa Ketika PT Wika konstruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol Serpan tepatnya di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah Desa yang belum selesai proses ruislag nya (tukar guling) tanahnya. Kemudian, terangnya lagi, pihak Wika konstruksi menunjukan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya inisial YA (48).“Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara, maka penyidik unit Tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan AY ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama, dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan,” terangnya.

Menurut Wiwin, akibat perbuatan tersangka atau pelaku negara dirugikan Sebesar Rp591.360.000. Hal tersebut sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat kabupaten Lebak.

“Barang bukti yang telah diamankan satu unit kendaraan nissan juke warna putih, satu bundel akta pendirian PT Intan permana sakti, satu bundel dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya, satu bundel dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas a dan b pengadaan tanah, satu lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, satu lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi dan identifikasi bidang 00149, dan satu lembar berita acara perubahan nama hasil,” jelasnya merinci.

Disebutkan pula, pada penghitungan appraisal, satu bundel hasil penghitungan appraisal, satu lembar peta bidang objek pajak Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya kecamatan Cibadak, satu bundel DHKP Desa Tambakbaya, satu bundel dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak Tanah bidang 00149, satu bundel peraturan desa 05 tahun 2017 tentang kepemilikan aset desa Tambakbaya berikut lampirannya, satu buah buku register Perdes, satu bundel laporan aset desa Tambakbaya Tahun 2021, satu bundel dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 dan bidang 00185, satu) bundel dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, menambahkan.

“Uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka digunakan untuk melakukan take over PT Intan permana sakti seharga Rp160 juta, dibelikan mobil merk Nissan Juke seharga Rp120 juta, membeli motor merk Kawasaki W175 seharga Rp53 juta, pembelian dan Pemasangan paving block di Mushola sebesar Rp15 juta, Pembelian dan pemasangan paving block di pesantren sebesar Rp15 juta, renovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi,” terang Andy.

Kata dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman pidana Maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” paparnya
Share:

0 comments:

Post a Comment

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

DPRD BENGKULU

DPRD BENGKULU

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

PERKIM KOTA CILEGON

PERKIM KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Tangerang

Sekretariat DPRD Tangerang

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support