JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dkk akan segera diadili
dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah. Gazalba akan
diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan
Negeri Bandung. Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara
dan surat dakwaan Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza ke
Pengadilan Tipikor pada PN Bandung pada hari ini, Kamis (13/4).
"Penahanan ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor," ujar Ali Kamis sore (13/4).Untuk itu, kata Ali, tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan
Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat
dakwaan dari Panitera Muda (Panmud) Tipikor.
"Dalam dakwaannya, tim Jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dkk," pungkasnya.
Namun
demikian, Gazalba sendiri saat ini masih berstatus sebagai tersangka di
KPK dalam kasus keduanya, yakni kasus dugaan gratifikasi dan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU).Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah
menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim
Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio
Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar
Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim
Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf
Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau
Panitera Pengganti MA.
Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS
pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan
MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA;
Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara;
Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP
ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi
Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa
Makassar (SKM)
0 comments:
Post a Comment