KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN) – Pemkot Serang melakukan pembongkaran terhadap lima bangunan liar yang dijadikan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kamis 13 April 2023.
Pembongkaran bangunan liar yang digunakan untuk THM dilakukan menggunakan eskavator dipimpin Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin dan Asisten Daerah (Asda) I Pemkot Serang, Subagyo.
Turut hadir mendampingi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Heri Hadi, puluhan personil Kepolisian dan TNI serta puluhan masyarakat menyaksikan pembongkaran.
Pantauan di lokasi, pembongkaran yang dilakukan sejak pukul 14.15 WIB itu, dikarenakan lima bangunan telah lama beroperasi tanpa memiliki izin digunakan untuk menjadi tempat hiburan malam.
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan, pembongkaran pada lima bangunan dilakukan bersama tim gabungan. Berangkat dari sebab akibat.
Akibat pertama, kata Subadri, di Kota Serang tidak memiliki aturan tentang operasional dan izin tempat hiburan. Kedua pembongkaran dilakukan setelah melakukan pendekatan, operasi, bahkan penutupan.
“Ada lima unit bangunan yang dibongkar hari ini. Setelah melalui kajian diputuskan untuk dibongkar,” ujar Subadri.
Subadri menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena tidak ada titik temu, mereka tidak pernah menghargai keberadaan pemkot Serang, yang paling mengkhawatirkan ini kenceng aspirasi masyarakat.
“Maka kita harus terjun langsung, Asda, Dishub, Kepolisian, TNI mudah-mudahan kegiatan ini dicatat ibadah dan meminimalisir maksiat,” katanya.
“Yang jelas kelima bangunan ini tidak memiliki izin baik IMB, jualan mirasnya. Hari ini baru lima lokasi kita bongkar,” tambah Subadri.
Sementara itu, Asda I Kota Serang Subagyo menambahkan, proses pembongkaran dilakukan setelah pihaknya melakukan proses teguran.
“Teguran pertama, kedua dan ketiga sudah dilakukan. Kita sudah meminta pengosongan tapi tak digubris,” katanya.
Subagyo menjelaskan, lima bangunan yang digunakan untuk THM ini tidak memiliki satu pun izin dari Pemkot Serang. Baik izin bangunan, izin kegiatan usaha.
“Semua tahapan sudah dilakukan, sehingga hari ini kami memutuskan untuk melakukan pembongkaran,” katanya.
Disinggung terkait dengan kemungkinan mendapatkan gugatan, Subagyo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen kegiatan teguran, penutupan dan penyegelan.
“Itu menjadi bahan untuk mengantisipasi gugatan,” terangnya.
0 comments:
Post a Comment