JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berharap dengan adanya UU Perampasan
Aset setelah disahkan nanti, bisa memberikan efek jera terhadap pelaku
tindak pidana korupsi di Indonesia. Harapan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Rifqinizamy
Karsayuda dalam sebuah webinar bertajuk “Akselerasi Reformasi Hukum
dengan Penyusunan UU Perampasan Aset” pada Rabu (10/5).
“Kita
berharap efek jera terhadap berbagai macam tindak pidana terutama tindak
pidana korupsi di dalamnya itu bisa semakin kuat di republik ini,” ujar
Rifqi. Sebab, kata Rifqi, tidak sedikit narapidana khususnya yang terjerat
korupsi namun kepemilikan asetnya tidak bisa diambil alih negara
lantaran belum ada payung bagi aparat penegak hukum untuk melakukan
penyitaan.
“Kalau kita kuantitatifkan, kerap kali narapidananya
sudah mendekam di penjara tapi kemudian asetnya masih bergelimpangan di
sana sini,” lata Presidium MN KAHMI ini.
Atas dasar itu, Rifqi menilai, UU Perampasan Aset sangat diperlukan dalam rangka mengakselerasi reformasi hukum di Tanah Air.“Hadirnya RUU Perampasan Aset nanti dibahas dan Insya Allah akan disahkan UU Perampasan Aset,” pungkas Politikus PDIP ini.
Adapun,
mengenai pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset ini
akan dibawa DPR dalam masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang dimulai
pada Selasa (16/5) nanti.
0 comments:
Post a Comment