< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

IDI Cabang Tangerang dan Banten Gelar Unjuk Rasa Tuntut RUU Kesehatan Dibatalkan

Selasa, 09 Mei 2023 | Selasa, Mei 09, 2023 WIB | Last Updated 2023-05-09T09:46:32Z

 


BANTEN ( KONTAK BANTEN)  Ratusan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang dan Banten bersama Ribuan Tenaga Nakes dari berbagai daerah di Indonesia menggelara akasi unjuk rasa  di depan Monumen Nasional (Monas) menuntut RUU Kesehatan Dibatalkan, Selasa (9/5/2023).

Ribuan masa dari organisasi profesi kesehatan berkumpul di Kawasan Patung Kuda Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat kemudian dilanjutkan ke gedung Kementrian Kesehatan RI. Mereka melakukan aksi damai menuntut agar Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) Kesehatan dibatalkan.

“RUU Kesehatan ini masih banyak masalah kita suarakan kepada wakil Rakyat untuk menyampaikan aspirasi kita bahwa RUU kesehatan harus dihentikan,” kata Korlap Aksi dari IDI Cabang Tangerang, Dr.Berlian Idriansyah Idris .

Organisasi profesi kesehatan yang turut mengikuti aksi damai tersebut antara lain PB IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Dia mengklaim aspirasi yang disampaikan semata untuk kepentingan masyarakat. Sebab, ada masalah dalam Rancangan Undang undang yang berstatus inisiatif pemerintah tersebut.

“Pada saat tenaga kesehatan turun ke jalan ada sesuatu masalah, ada kondisi yang berkaitan dengan kesehatan rakyat Indonesia ini lah tanggung jawab profesi kita,” ucapnya.

Pandemi sudah membuktikan yang berperan besar dalam menyelesaikan pandemi ini adalah tenaga kesehatan yang bisa merasakan problematika atau potensi masalah adalah kita.

Sementara itu, Wakil Ketua Korlap dan juga juru bicara aksi damai RUU Kesehatan Dr.Sugit Nugraha, MKK mengatakan, salah satu fokus aksi damai tersebut adalah mempersoalkan pidana. Kekhawatiran itu dikarenakan masyarakat saat ini tidak memahami perbedaan antara isu medis, kesalahan medis, kelalaian medis.

Hal tersebut sebutnya menimbulkan ketakutan bagi nakes dalam menjalankan tugasnya. Sebab, klausul dalam RUU Kesehatan mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun.

“Menyamakan semua itu bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan juga tenaga kesehatan kemudian dimasukkan unsur pidana bahkan sampai 10 tahun penjara akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan, tidak hanya dokter, tapi juga seluruh tenaga kesehatan yang undang-undangnya dicabut dalam RUU ini,” ucapnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update