JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukum memberikan uang dalam
kegiatan politik praktis, diingatkan kembali oleh Ketua Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Dia mengatakan, MUI pada saat masih dipimpin Wakil Presiden Maruf Amin
pada 2018, telah menetapkan fatwa haram untuk politik uang.
“Fatwanya
sudah ada. Hanya fatwa ini kurang disebarkan di ceramah, di khotbah
gereja,” ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin,
Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).Dia menuturkan, terkait pencegahan politik uang, Bawaslu sudah membuat
program kampung antipolitik uang dan pemuda antipolitik uang.
“Kemudian yang belum selesai (terjamah oleh Bawaslu) itu mungkin dengan teman-teman MUI,” sambungnya menegaskan.
Oleh
karena itu, anggota Bawaslu RI dua periode itu berharap MUI dapat
membantu sosialisasi fatwa haram politik uang, mengingat kampanye Pemilu
2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023.“Seharusnya lebih intensif (sosialisasi fatwa haram politik uang oleh MUI),” demikian Bagja.
0 comments:
Post a Comment