JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Polemik dugaan kadaluwarsa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang sudah 3 bulan lebih dijabat oleh Virgojanti terus mendapat sorotan.
Jika sebelumnya Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menegaskan, jika jabatan Plh paling singkat 3 hari dan paling lama hanya sebulan sesuai dengan PermenPANRB Nomor 22 tahun 2021 tentang Pola Karir PNS, dan aturan tentang lamanya masa jabatan Plh, dan hal itu berlaku secara umum.
Kini giliran Profesor Djohermansyah Djohan, guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010-2014 angkat bicara.
Menurut Djohermansyah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus turun tangan menegur Penjabat Gubernur Banten terkait lamanya masa jabatan Plh Sekda Banten yang sudah tidak sesuai aturan, baik aturan dalam Permen (Peraturan Menteri) maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Menurut Djohermansyah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar harusnya sudah mengusulkan nama nama calon Penjabat Sekda setelah mendapatkan mandat dari Presiden melalui Mendagri untuk menjabat periode kedua sebagai Pj Gubernur Banten 12 Mei 2023 lalu, dengan mengacu kepada Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.“Jangan sampai ramai dulu di ruangan publik baru diusulkan,” cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang saat ini dijabat oleh Virgojanti yang juga kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten diduga sudah kadaluarsa dan berpotensi maladministrasi.
Pasalnya, mantan kepala Beppeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Lebak tersebut sudah lebih dari 3 bulan menjabat sebagai Plh Sekda menggantikan Pj Sekda sebelumnya M Tranggono yang akan purnatugas sebagai PNS tahun depan.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji yang dikonfirmasi menjelaskan, secara umum jabatan Plh hanya paling lama 30 hari atau sebulan.
“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 58 disebutkan bahwa Penugasan Pelaksana Harian ditetapkan untuk waktu paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari,” terangnya.
Namun ketika disinggung, apakah jabatan Plh Sekda Banten yang sudah lebih dari 3 bulan tidak melanggar Perpres Nomor 3/2018 atau PermenPANRB Nomor 22/2022 ? Iswinarto meminta indopos untuk menanyakan hal tersebut kepada Kemendagri.” Kalau terkait Sekda Banten mohon ditanyakan ke Kemendagri,” kilahnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan yang dikonfirmasi mengatakan, instansi yang tepat untuk menjelaskan terkait lamanya masa jabatan Plh Sekda adalah BKN dan KemePANRB.”Pertanyaan ini lebih pas ke BKN atau ke KemenPANRB. Bisa ditanyakan kepada mereka,” ujar Benny saat ditanyakan berapa lama masa jabatan seorang Plh Sekda
0 comments:
Post a Comment