< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Kejaksaan Agung Sita Tanah Johnny Plate Seluas 11,7 Hektar

Wednesday, 14 June 2023 | Wednesday, June 14, 2023 WIB | Last Updated 2023-06-14T14:29:00Z

 


JAKARTA (KONTAK BANTEN) – Dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun, Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate.

Aset Johnny Plate yang disita Kejaksaan Agung berupa tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (08/06/2023) penyitaan aset yang disita melalui tim jaksa penyidik dan pelacakan aset dilakukan pada Rabu kemarin.

Penyitaan, kata Ketut, dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

“Kegiatan penyitaan terhadap aset JGP terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4 G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo,” tuturnya.

Dia menyebutkan juga dalam kasus yang sama hari ini tim jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta.

Kedua saksi, ungkapnya, yaitu JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika dan KSD selaku VP Sales PT Telkominfra.

Namun Ketut tidak menjelaskan apa yang hendak didalami tim jaksa penyidik dari keterangan kedua saksi tersebut.

Dia hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi JHPMG dan KSD untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Seperti diketahui dalam kasus ini lima dari tujuh tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah berkas perkaranya sudah lengkap. Selain telah dilakukan penyerahan para tersangka berikut barang-buktinya.

Ke limanya yaitu Anang A Latif eks Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang M. Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universita.

Kemudian tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment

Adapun dua tersangka lain masih dalam proses penyidikan yaitu Johnny Gerard Plate eks Menteri Kominfo dan Windy Purnama orang kepercayaan dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update