![]() |
Menko Polhukam , Mahfud MD saat fun walk
dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara di Kawasan Monas,
Jakarta Pusat, Minggu (25/6). |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang ditemukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat ini sudah
diselidiki dan akan diusut tuntas dengan tindakan hukum oleh KPK. Begitu yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons soal temuan Dewas KPK
soal adanya Pungli di Rutan KPK.
"Ya kan sudah ditangani juga, ya
harus ditangani karena itu lembaga-lembaga kan sekarang sudah ditangani
kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ujar Mahfud
kepada wartawan usai kegiatan fun walk dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).Mahfud menerangkan, pungli bukan hanya terjadi di lingkungan Rutan KPK, akan tetapi juga ada di lingkungan pengadilan.
"Ya semua lah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan (juga)," kata Mahfud.
Namun
demikian, Mahfud menerangkan bahwa dirinya tidak tahu secara detail
soal temuan Dewas KPK tersebut. Karena menurut Mahfud, KPK merupakan
lembaga yang independen, sehingga tidak bisa diintervensi."(kPK) nggak bisa kita intervensi. Kadang kala orang mencampurkan 'waduh kok KPK begitu' itu ndak boleh," pungkas Mahfud.
KPK
saat ini masih melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di
Rutan KPK berupa pungli, pemerasan, hingga suap. KPK berkomitmen
mengusut tuntas dan menindak tegas secara hukum siapapun pelakunya.
Dalam temuan Dewas, dugaan pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar.
0 comments:
Post a Comment