BANTEN ( KONTAK BANTEN) Forum Honorer se-Banten akan tetap melakukan demonstrasi ke Jakarta pada 7 Agustus 2023 mendatang. Mereka akan menyampaikan tuntutan terkait nasibnya.
Setidaknya sekitar 7.000 tenaga honorer dari delapan Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten akan berangkat bersama menuju ke Jakarta, meskipun Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, sempat meminta agar tenaga honorer tidak melakukan aksi demonstrasi ke Jakarta.
Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pernyataan Al Muktabar tersebut.
“Padahal seharusnya, Pj Gubernur memberikan support bagi tenaga non ASN yang sampai saat ini tidak memiliki kepastian hukum,” ujarnya, Selasa, 25 Juli 2023.
Ia mengatakan, tujuan ribuan tenaga honorer atau non ASN demonstrasi ke Jakarta tersebut untuk memperjuangkan nasib mereka serta meminta penyelesaian kebijakan mengenai tenaga honorer.
Terlebih, pihaknya menilai, Pj Gubernur Banten selama ini hanya bisa menggembor-gemborkan tanpa adanya aksi nyata serta menunjukkan keberpihakan terhadap mereka.
“Karena kebijakan penyelesaian tenaga non ASN regulasinya ada di (Pemerintah) Pusat. Bahkan, Pj Gubernur juga tidak ada realisasinya dalam menyelesaikan persoalan ini. Khususnya, tenaga non ASN yang ada di lingkungan Lemprov banten, yang meliputi Kabupaten/Kota,” katanya.
Seharusnya, lanjut dia, Pj Gubernur Banten memberikan dukungan penuh terhadap rakyatnya, khususnya tenaga honorer dan membantu mendorong permasalahan tersebut.
Selain itu, hingga saat ini tenaga honorer tidak ada payung hukum untuk melindungi profesi mereka, sehingga nasibnya pun tak jelas.
“Pendataan tenaga non ASN yang dilakukan Menpan RB juga hingga saat ini belum ada regulasi untuk menyelesaikan persoalannya. Jika Pemerintah Pusat tidak mengeluarkan regulasi sampai 28 November 2023, maka kami tidak ada,” ucapnya.
Ia menuturkan, pihaknya akan mendesak untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Makanya nanti, tanggal 7 Agustus kami akan menuntut Pemerintah Lusat untuk merevisi peraturan tersebut. Termasuk, pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang masuk dalam program legislasi nasional,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment