Monday, 10 July 2023

Korupsi BTS 4G di Masa Pandemi Bisa Diancam Hukuman Mati : Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor

 

oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  – Kejaksaan Agung menggebrak, membongkar mega korupsi kolektif BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Sebenarnya ini bukan lagi mega korupsi, tetapi sudah merupakan perampokan uang negara secara sistematis.

Karena, uang yang dikorupsi mencapai 80 persen, atau sekitar Rp8 triliun, dari nilai proyek sekitar Rp10 triliun.

Publik gembira dengan gebrakan Kejaksaan Agung, berharap hukum dapat ditegakkan.

Berharap, Kejaksaan Agung dapat membongkar kasus perampokan uang negara yang begitu masif, dengan jumlah yang tidak normal.

Untuk itu, masyarakat harus mengawal kasus korupsi BTS 4G ini, dengan mengkritisi dan mengawasi proses hukum agar Kejaksaan Agung wajib menegakkan hukum secara adil, dan menghukum semua pihak yang bersalah korupsi, termasuk para elit politik, penguasa, dan korporasi.

Indikasi tebang pilih dalam penanganan korupsi ini mulai mencuat. Banyak pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi tidak tersentuh.

Pertama, mengenai pengembalian uang Rp27 miliar yang diungkap pengacara Irwan Hermawan.

Kejaksaan Agung wajib mengusut dan mempublikasikan siapa yang mengembalikan uang yang diduga berasal dari dana korupsi Rp27 miliar tersebut, satu hari setelah Menpora, Dito Ariotedjo, diperiksa Kejaksaan Agung.

Apakah uang tersebut terkait dugaan aliran dana kepada Dito, yang jumlahnya sama besar, yaitu Rp27 miliar?

Publik patut curiga, karena waktu pengembalian uang hanya satu hari setelah Dito diperiksa Kejaksaan Agung.

Publik juga patut curiga,  pengembalian uang ini agar terbebas dari jeratan hukum.

Tetapi, tidak semudah itu, karena pengembalian uang korupsi tidak menghapus tindak pidananya. Semoga, semuanya segera terbongkar.

Kedua, Kejaksaan Agung harus segera memeriksa beberapa pihak yang disebut menerima aliran dana korupsi dalam jumlah sangat besar, menunjukkan mereka mempunyai kekuasaan sangat besar.

Mereka yang belum tersentuh hukum seperti Windu Aji Sutanto (anggota tim sukses Joko Widodo pada pilpres 2014), Sadikin, Erry (Direksi Pertamina), Nistra Yohan (Staf ahli wakil ketua komisi I DPR dari fraksi Gerindra), Edward Hutahean, serta beberapa pejabat dan pegawai Kementerian Kominfo.

Windu Aji Sutanto (bersama Setyo Joko Santoso) disebut menerima aliran dana korupsi Rp75 miliar.

Anehnya, sejauh ini, yang bersangkutan belum diperiksa. Kenapa? Siapa Windu Aji Sutanto yang belum tersentuh hukum tersebut, selain, menurut Tempo, sebagai anggota tim sukses Jokowi tahun 2014?

Apakah Windu Aji Sutanto ini orang yang sama sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), dimana direktur utamanya sudah menjadi tersangka kasus korupsi pertambangan dan penjualan biji nikel di wilayah konsesi PT. Antam UPBN Konawe Utara?.

Pertanyaan lebih lanjut, apakah kasus korupsi pertambangan dan penjualan ore nikel tersebut ada kaitannya dengan kasus penyelundupan 5 juta ton nikel mentah ke China, yang sedang diusut KPK?

Jadi, siapa sebenarnya Windu Aji Sutanto? Atau siapa sebenarnya yang berkuasa di belakang Windu Aji Sutanto? Masa tim anggota sukses bisa menguasai kekuatan bisnis nikel dan BTS?.

Masih banyak sisi gelap menutupi kasus korupsi kolektif BTS 4G ini. Kejaksaan Agung wajib membuka agar menjadi terang-benderang, dan memeriksa semua nama yang terlibat.

Kalau berhenti sampai di sini, korupsi ke depan akan semakin merajalela, karena tidak ada efek jera. Karena, bawahan bisa dijadikan korban, sehingga elit politik, penguasa dan korporasi yang korups akan terus merancang korupsi dan perampokan uang negara.

Dampaknya, Indonesia akan terpuruk, rakyat dimiskinkan oleh para elit bangsa ini. Dan Kejaksaan Agung menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab, karena gagal menjalankan tugasnya menindak dan memberantas  kejahatan korupsi.

Jumlah korupsi BTS 4G sangat besar, dan terjadi di masa Pandemi. Ada indikasi uang yang seharusnya digunakan untuk menangani pandemi, dan membantu rakyat yang terdampak pandemi, tetapi dialihkan untuk proyek BTS 4G Kominfo, dan kemudian dirancang untuk dikorupsi.

Penetapan anggaran biaya proyek BTS 4G terindikasi melanggar konstitusi, karena ditetapkan dengan Peraturan Presiden, bukan UU APBN seperti perintah konstitusi, UUD Pasal 23: “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Oleh karena itu, korupsi BTS 4G dapat dikategorikan korupsi melawan kemanusiaan di masa pandemi.

Kejaksaan Agung harus berani menggunakan Pasal 2 ayat (2), UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman mati: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. (***)

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support