![]() |
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikr |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Geledah kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya, Jawa Timur,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tetapkan dua tersangka dalam
penyidikan perkara baru. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama
(Dirut) PTPN XI, M. Cholidi. Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
pihaknya hari ini, Jumat (14/7), melakukan penggeledahan di beberapa
lokasi di Jawa Timur, salah satunya kantor PTPN XI, dan beberapa rumah
pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini proses
penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan
pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di sana," ujar Ali
kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat
(14/7).Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak
yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun
uraian perbuatannya.
"Adapun nanti dari perkara ini, pasti kami
akan sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat setelah proses
penyidikan ini cukup," pungkas Ali.Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah
menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI,
yakni mantan Dirut PTPN XI M. Cholidi, dan Komisaris PT Kejayan Mas,
Muchsin Karli.
0 comments:
Post a Comment