JAKARTA (KONTAK BANTEN) Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri
Yudianto (DTY) masih diharuskan menginap di Rutan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) hingga awal Agustus 2023. Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut
sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA, tim penyidik saat
ini telah memperpanjang masa penahanan," ujar Jurubicara Bidang
Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/7).
Perpanjangan
penahanan Dadan, kata Ali, sudah diperpanjang sejak 26 Juni 2023 hingga
4 Agustus 2023 di Rutan KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan
perkara di Mahkamah Agung (MA).Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris
MA non-aktif di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hasbi merupakan
tersangka ke-17 yang ditahan KPK dalam perkara suap penanganan perkara
di MA.
Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total
uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan Tri Yudianto
(DTY).
Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi
0 comments:
Post a Comment