LEBAK (KONTAK BANTEN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah menaikkan status penyelidikan dugaan pungli pada pembebasan lahan untuk tambak udang di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ke tahap penyidikan.
“Dapat kami informasikan, di tanggal 27 Juni 2023, statusnya kita sudah naik ke pidana umum, teman-teman tim penyidik sudah menemukan peristiwa pidana, kita naikkan ke penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Lebak, Akhmad Fahri, Kamis, 20 Juli 2023.
Tim penyidik Kejari Kabupate Lebak sudah memanggil beberapa pihak untuk diperiksa dalam mengungkap kasus tersebut.
“Di dalam penyidikan ini kami masih berproses, kami masih memanggil beberapa pihak yang kami kumpulkan. Tujuannya untuk mengumpulkan alat bukti dalam menetapkan tersangka,” ujarnya.
Total sudah ada 20 orang yang diperiksa dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pungli pembebasan lahan untuk tambak udang di Desa Pagelaran tersebut.
“Dalam penyelidikan ini kita sudah memeriksa 20 orang, dan kita baru menanggil 10 orang saksi. Untuk Kepala Desa (Pagelaran) di tahap penyelidikan sudah, dan untuk tahap penyidikan memerika di bawah 10 orang,” ucapnya.
“Kami juga memohon kepada temen-temen, mohon dukungannya. Terhadap proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, pasa Senin, 26 Juni 2023, mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Mathla’ul Anwar (Himakom) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejari Kabupaten Lebak. Aktivis mahasiswa menuntut pengungkapan kasus dugaan pungli pembebasan lahan untuk tambak udang tersebut. (*)
0 comments:
Post a Comment