JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Rencana Pemerintah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor gas alam
sudah tepat. Tetapi, harus segera dieksekusi, agar tak sebatas
mengambang sebagai wacana. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai keputusan ini perlu diambil
karena kebutuhan gas dalam negeri terus meningkat, baik untuk bahan
baku industri maupun sumber energi. Apalagi selama masa transisi energi
menuju net zero emission, gas alam sebagai sumber energi bersih menjadi pilihan penting.
"Kebijakan
energi kita secara umum juga tidak menjadikan sumber energi ini sebagai
komoditas ekspor untuk menambah devisa, namun lebih diarahkan sebagai
penunjang dalam menggerakkan roda pembangunan nasional," kata Mulyanto,
dalam keterangannya, Jumat (21/7). Mulyanto mengatakan, upaya penurunan ekspor gas alam selama ini jalan di
tempat. Penyebabnya adalah komitmen ekspor jangka panjang seperti pada
kasus Natuna dan Tangguh serta harga gas ekspor yang masih menarik.
Sambung
legislator PKS ini, diperkirakan ekspor gas alam nasional masih di
angka 35 persen dari produksi total yang ada. Sementara untuk kebutuhan
domestik sebesar 65 persen.
"Kalau memang serius dan demi
kepastian hukum, Pemerintah sebaiknya segera memasukkan kebijakan
tersebut dalam revisi UU Migas yang tengah berproses di DPR," tandasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko
Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah bakal menghentikan
ekspor gas demi mendukung operasional industri petrokimia yang akan
dikembangkan di dalam negeri.
Menurut Luhut, ide kebijakan larangan ekspor gas tersebut muncul setelah pihaknya melakukan kajian internal.
0 comments:
Post a Comment