LEBAK ( KONTAK BANTEN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, menertibkan spanduk ilegal bakal calon presiden (Bacapres) dan bakal calon legislatif (Bacaleg), yang menganggu keindahan di sejumlah jalan dan fasilitas umum di Lebak, Selasa 11 Juli 2023.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Lebak Azis Ali Rosyid mengatakan, penertiban spanduk tersebut khususnya yang berada di Kota Rangkasbitung.
“Jadi, hari ini kita menertibkan spanduk liar yang terpasang, khususnya di Kota Rangkasbitung. Mudah-mudahan ini juga akan kita lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Lebak,” katanya usai melakukan penertiban spanduk, Selasa 11 Juli 2023.
Penertiban tersebut, diungkapkan Azis, untuk spanduk sosialisasi yang menganggu di sejumlah fasilitas umum.
“Yang kita tertibkan khususnya spanduk yang notabenenya, terkait dengan kampanye,” ujarnya.
Dilanjutkan Azis, dalam penertiban spanduk Satpol PP Lebak sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak.
“Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Lebak. Makanya kita anggap spanduk ini, adalah spanduk liar,” ujarnya.
Ia menuturkan, penertiban tersebut berdasarkan Perda K3 yang menjadi dasar hukum untuk, penertiban spanduk yang menganggu kenyamanan masyarakat.
“Insyaallah penertiban ini, kita akan lakukan seluruhnya. Yang notabenenya untuk spanduk-spanduk liar yang menempel di sepanjang jalan,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment