KOTA CILEGON ( KONTAK BANTEN) Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, mendukung pemenuhan hak-hak disabilitas dan pembangunan Kota Cilegon yang nyaman untuk disabilitas.
Hal itu disampaikan Sanuji usai menerima kunjungan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Kamis, 20 Juli 2023.Menurut Sanuji, Pemerintah siap memberikan layanan dan perlindungan bagi disabilitas dalam layananan kependudukan, sarana prasarana fisik kota, lapangan pekerjaan, pendidikan, bantuan sosial, koperasi dan UMKM, serta layanan lainnya.
Sejumlah bukti dukungan terhadap disabilitas, di antaranya, sebanyak 884 disabilitas dapat KTP elektronik, 300 mendapatkan bantuan sosial, 560 mendapatkan kursi roda, Pertuni mendapatkan hiibah Rp 50 juta, dan 60 sekolah dijadikan sekolah inklusi.
“Kita pun mendukung para komunitas disabilitas seperti Pertuni, Banten Creatif Disability dan lainnya,” ujar Sanuji.
Sanuji juga memastikan seluruh pelayanan yang ada di Kota Cilegon dapat diakses dengan mudah tanpa adanya diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
“Kami tegaskan tidak ada diskriminasi, jadi pelayanan publik di Kota Cilegon itu dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya itu, pembangunan sarana prasarana fisik Kota Cilegon juga menjadi perhatian serius.
Oleh karena itu, Sanuji berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
“Cakupan dan ruang lingkup untuk penyandang disabilitas juga akan terus kita perkuat dan tingkatkan agar seluruh pembangunan di Kota Cilegon ini dapat dirasakan oleh semua orang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KND Republik Indonesia, Dante Rigmalia, mengungkapkan bahwa ada 22 hak penting yang harus dijamin bagi masyarakat penyandang disabilitas. Ditambah dengan empat hak spesifik bagi perempuan dengan disabilitas, serta tujuh hak spesifik bagi anak dengan disabilitas.
“Penyandang disabilitas memiliki haknya mulai dari hak hidup, hak bebas dari stigma, hak pendidikan, pendataan, kesehatan, politik, rekreasi, olahraga dan lainnya. Jadi tidak ada bedanya dengan non disabilitas, dan untuk perempuan dengan disabilitas ada empat hak spesifik serta untuk anak disabilitas ada tujuh hak spesifik sebagai tambahan,” ungkapnya.
Dante berharap, seluruh penyandang disabilitas di Kota Cilegon mendapatkan pemenuhan hak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Kita akan terus melakukan pemantauan agar penyandang disabilitas ini mendapatkan pemenuhan terhadap hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mudah-mudahan Pemerintah Kota Cilegon dapat semaksimal mungkin bisa melayani penyandang disabilitas dengan sepenuhnya,” harapnya. (*)
0 comments:
Post a Comment