JAKARTA ( KONTAK BANTEN)Upaya pencegahan menjadi jurus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk
meminimalisir potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN)
pada Pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengungkap, netralitas ASN menjadi
pelanggaran paling banyak saat Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, yakni
mencapai 89 hingga 91 persen.
“Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang (UU) bicara soal ASN harus netral,” ujar Lolly kepada wartawan, Sabtu (22/7).Tiga UU dimaksud yakni UU 5/2014 tentang ASN, UU 7/2017 tentang Pemilu, dan UU 10/2016 tentang Pilkada.
“Tiga
UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral,” tambah Koordinator
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat
Bawaslu RI ini.
Lebih rinci, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa
Barat itu memaparkan, dalam Pasal 2 UU ASN menyatakan setiap pegawai
ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala
bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.Sementara dalam Pasal 70 ayat (1) UU Pemilu dan UU Pilkada menyatakan,
kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri, dan
anggota TNI.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi
pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Selain itu, pada Pasal 71
ayat (1) memerintahkan pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa
atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Pelanggaran
atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan
penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 188.“Itu apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) lima lembaga,” tambah Lolly menegaskan.
0 comments:
Post a Comment