JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang telah
disahkan menjadi undang-undang masih mengalir deras dari berbagai
kalangan. Bahkan sebelum disahkan DPR RI melalui Sidang Paripurna kemarin, Forum
Guru Besar Lintas Provinsi (FGBLP) telah melayangkan petisi untuk
menolak RUU Kesehatan.
"Kami telah mengeluarkan petisi yang
ditujukan kepada Presiden, Ketua DPR, dan anggota DPR Senin (10/7) agar
RUU Kesehatan ditunda," kata inisiator FGBLP, Prof dr Zainal Muttaqin
dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7).Dalam analisis FGBLP, RUU Kesehatan memiliki isu sangat serius. Pertama,
?pembuatan RUU Kesehatan tidak memenuhi asas krusial pembuatan UU
secara memadai, termasuk asas keterbukaan, partisipasi, kejelasan
landasan pembentukan (filosofis, sosiologis dan yuridis) dan kejelasan
rumusan.
RUU Kesehatan juga tidak memiliki urgensi dan
kegentingan mendesak untuk disahkan. Berbagai aturan dalam RUU tersebut
juga dianggap berisiko memantik destabilisasi sistem kesehatan serta
mengganggu ketahanan kesehatan bangsa.
"Pengesahan RUU ini juga bisa melahirkan kelemahan penerimaan dan implementasi undang-undang (reluctant compliance)
yang ujungnya bermuara pada konflik dan ketidakstabilan dalam bidang
kesehatan, kurangnya legitimasi undang-undang, serta minimnya
partisipasi kolektif," tegasnya.Pihaknya juga membantah pernyataan Jurubicara Kementerian Kesehatan RI yang menyebut FGBLP tidak tabayyun dan tidak mencari fakta sebenarnya terkait RUU Kesehatan.
"Sebelum
mengambil keputusan untuk melayangkan petisi kepada pemerintah, kami
telah melakukan analisis mendalam dan akademik berdasar keilmuan dan
kepakaran saintifik kami. Kami tidak gegabah mengambil kesimpulan,"
tutupnya
0 comments:
Post a Comment