JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Potensi penyalahgunaan surat suara akibat pemilih tak ber-KTP masuk
daftar pemilih tetap (DPT) diendus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan
Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai, temuan 4 juta pemilih tak
ber-KTP dalam DPT Pemilu 2024 patut diantisipasi.
“Kita mau beri
kepastian hukum, akurat datanya supaya tidak ada potensi penyalahgunaan
surat suara atau tidak,” ujar Lolly saat ditemui usai acara Deklarasi
Pemilu Ramah Akses Disabilitas, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan
Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).Dia menjelaskan, penyalahgunaan surat suara potensi terjadi apabila
tidak ada kejelasan dari KPU mengenai teknis pencoblosan pemilih tak
ber-KTP.
Pasalnya, pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 10 hingga 11
juta pemilih tak ber-KTP masuk DPT, sampai akhirnya mempengaruhi teknis
pencoblosan bagi mereka.
“Kalau waktu 2019 kita ingat betul
bagaimana lalu dikeluarkan surat, yang karena ruwetnya DPT maka orang
bisa memilih menggunakan KK (kartu keluarga). Bahkan menunjukkan SIM
(surat izin mengemudi),” urainya.Padahal menurut Lolly, pada Pilkada 2020 justru KPU mewajibkan pemilih
membawa e-KTP sebagai syarat mencoblos di TPS, lantaran dalam Pasal 348
UU 7/2017 tentang Pemilu terdapat pengertian pemilih adalah pemilik
e-KTP.
“Tapi begitu masuk Pilkada (2020) tegas hanya boleh surat
keterangan (Suket). Karena Putusan MK menegaskan bahwa keterangan itu
dikeluarkan instansi berwenang (Ditjen Dukcapil Kemendagri yang
mengurusi data kependudukan termasuk pencetakan e-KTP),” tambahnya
menjelaskan.Oleh karena itu, mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu
mendorong KPU berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri mengenai
kepastian status 4 juta pemilih tak ber-KTP masuk DPT, termasuk soal
instrumen apa yang akan dibawa mereka ke TPS sebagai pemenuhan syarat
mencoblos.
“Mumpung masih ada waktunya, apa sulitnya KPU berkoordinasi dengan Kemendagri lalu melakukan upaya mengidentifikasi,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment