< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Temuan 4 Juta Pemilih Tak Ber-KTP Masuk DPT Harus Diantisipasi

Kamis, 06 Juli 2023 | Kamis, Juli 06, 2023 WIB | Last Updated 2023-07-06T14:23:19Z

 


JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Potensi penyalahgunaan surat suara akibat pemilih tak ber-KTP masuk daftar pemilih tetap (DPT) diendus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai, temuan 4 juta pemilih tak ber-KTP dalam DPT Pemilu 2024 patut diantisipasi.

“Kita mau beri kepastian hukum, akurat datanya supaya tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara atau tidak,” ujar Lolly saat ditemui usai acara Deklarasi Pemilu Ramah Akses Disabilitas, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).Dia menjelaskan, penyalahgunaan surat suara potensi terjadi apabila tidak ada kejelasan dari KPU mengenai teknis pencoblosan pemilih tak ber-KTP.

Pasalnya, pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 10 hingga 11 juta pemilih tak ber-KTP masuk DPT, sampai akhirnya mempengaruhi teknis pencoblosan bagi mereka.

“Kalau waktu 2019 kita ingat betul bagaimana lalu dikeluarkan surat, yang karena ruwetnya DPT maka orang bisa memilih menggunakan KK (kartu keluarga). Bahkan menunjukkan SIM (surat izin mengemudi),” urainya.Padahal menurut Lolly, pada Pilkada 2020 justru KPU mewajibkan pemilih membawa e-KTP sebagai syarat mencoblos di TPS, lantaran dalam Pasal 348 UU 7/2017 tentang Pemilu terdapat pengertian pemilih adalah pemilik e-KTP.

“Tapi begitu masuk Pilkada (2020) tegas hanya boleh surat keterangan (Suket). Karena Putusan MK menegaskan bahwa keterangan itu dikeluarkan instansi berwenang (Ditjen Dukcapil Kemendagri yang mengurusi data kependudukan termasuk pencetakan e-KTP),” tambahnya menjelaskan.Oleh karena itu, mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu mendorong KPU berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri mengenai kepastian status 4 juta pemilih tak ber-KTP masuk DPT, termasuk soal instrumen apa yang akan dibawa mereka ke TPS sebagai pemenuhan syarat mencoblos.

“Mumpung masih ada waktunya, apa sulitnya KPU berkoordinasi dengan Kemendagri lalu melakukan upaya mengidentifikasi,” tutupnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update