Jakarta (KONTAK BANTEN) – Guna membuat semakin terang benderang kasus impor emas tahun 2010-2022, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua orang saksi, Selasa (15/08/2023).
Kedua saksi tersebut berasal dari PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri perhiasan emas sejak tahun 1981 di Surabaya, Jawa Timur.
“Mereka yaitu saksi ESY selaku Direktur Utama PT UBS dan CL selaku Manager Prodiksi PT UBS,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (15/08/2023).
Namun Ketut enggan menjelaskan materi pemeriksaan terhadap kedua saksi oleh tim jaksa penyidik. Dia hanya menyebutkan kalau kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus terkait kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Adapun terkait kasus tersebut Tim jaksa penyidik sempat menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan di luar Jakarta. Untuk luar Jakarta salah satunya termasuk kantor PT UBS di Tambak Sari, Surbaya, Jawa Timur.
0 comments:
Post a Comment