JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah
satunya anak buahnya Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak
Imin. "Tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada
tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jurubicara Bidang
Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung
Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Senin sore (21/8).
Namun demikian, Ali mengaku belum
bisa menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai
tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait
dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Sekarang masih berproses, dan sampai nanti ketika cukup, pasti kami segera umumkan pada masyarakat," pungkas Ali.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik, tiga orang yang kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
Selanjutnya, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali, yang kini terdaftar sebagai bakal caleg di Dapil Gorontalo. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker. Serta tersangka terakhir adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.
Sebelumnya pada Jumat (18/8), KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan di sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 nomor 9 Bekasi.
0 comments:
Post a Comment