JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan daftar calon sementara
(DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI tahun 2024. "Hari ini, 18 Agustus 2023 KPU menetapakan daftar calon semetara anggota
DPR RI dan DPD RI dari 84 daerah pemilihan," kata Ketua KPU RI, Hasyim
Asyari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat,
Jumat (18/8).
Dari total 10.323 Bacaleg yang didaftarkan 18
partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, tidak semuanya memenuhi
syarat (MS). KPU juga sudah memberi kesempatan bagi Parpol memperbaiki
data persyaratan yang belum memenuhi syarat (BMS) pada masa perbaikan.Pada masa perbaikan, total Bacaleg yang memenuhi syarat ada 10.196
orang. Namun setelah pencermatan DCS dari KPU, jumlahnya kembali
menyusut.
"Setelah pencermatan DCS, jumlah Bacaleg berkurang 11
orang dari 10.196 menjadi 10.185," sambung Anggota Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.
Setelah melakukan pencermatan DCS, KPU lalu melakukan verifikasi administrasi ulang. Hasilnya, 260 Bacaleg dinyatakan TMS.
KPU RI sebelumnya membuka pendaftaran Bacaleg pada 1 hingga 14 Mei 2023. Dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg mulai 15 Mei hingga 24 Juni 2023.
Setelah itu, KPU menyediakan masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, dan dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan 10 Juli hingga awal Agustus 2023.Barulah kemudian pada 6 hingga 11 Agustus 2023, KPU menyusun DCS yang dimulai dengan pencermatan rancangan DCS mulai 6 hingga 11 Agustus 2023, dan dilanjutkan verifikasi administrasi pasca pencermatan mulai 12 hingga 15 Agustus 2023.
Sebelum ditetapkan pada hari ini, KPU menyusun DCS setelah memverifikasi kembali dokumen persyaratan yang sudah dicermati.
0 comments:
Post a Comment