< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Miliki 12.250 Hexymer dan 4.500 Tramadol, Seorang Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

Rabu, 16 Agustus 2023 | Rabu, Agustus 16, 2023 WIB | Last Updated 2023-08-16T14:36:02Z

 


SERANG (KONTAK BANTEN) – Ditresnarkoba Polda Banten meringkus seorang pemuda berinisial FH (19), pelaku penyalahgunaan obat keras yang berlokasi di perumahan Ciracas Indah, Kota Serang pada Jumat (11/8/2023).

Tersangka tak bisa mengelak saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan obat-obatan berbahaya berupa 12.250 butir Hexymer dan 4.500 butir Tramadol.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menjelaskan kronologis awal penangkapan. Pada Jumat (11/8) pukul 12.30 WIB polisi menangkap FH (19) di Perumahan Ciracas Indah, Kota Serang.

Dari penangkapan terhadap FH polisi menemukan barang bukti berupa 11 botol/toples Hexymer yang masing-masing botol/toples berisikan 1.000 butir dengan jumalah keseluruhan 11.000 butir, 25 plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 50 butir pil warna kuning bertuliskan mf diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumalah keseluruhan 1.250 butir, 450 strip diduga obat keras jenis Tramadol yang masing-masing strip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 4.500 butir, yang di temukan di dalam rumah atas lantar kamar tersangka.

Lebih lanjut, Suhermanto mengungkapkan pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial YD yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ditemukan pula 1 pack plastik klip bening ukuran 6×4 yang ditemukan didalam lemari kamar tersangka dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp45.000, 1 buah Handphone merk Oppo A5s warna merah ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang berada diatas kursi kamar rumah tersangka.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari YD yang saat ini berstatus DPO yang mengaku berada di Depok dan tersangka membeli obat keras tersebut dengan harga Rp10.760.000” ungkapnya.

Terakhir Suhermanto mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. “Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling banyak Rp5 milyar,” tutupnya. (Red)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update