< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Miliki Sabu 7,07 Gram, Satresnarkoba Polresta Serang Tangkap Seorang Pemuda

Minggu, 27 Agustus 2023 | Minggu, Agustus 27, 2023 WIB | Last Updated 2023-08-27T10:39:12Z

 


 SERANG (KONTAK BANTEN) – Satresnarkoba Polresta Serang menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis Sabu.

Kasat Res Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan membenarkan hal tersebut. Menurut Hengki Unit Resnarkoba Polresta Serang menangkap pemuda berinisial NK (24) di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Minggu (27/8/2023).

Awal penangkapan pada Rabu 23 Agustus 2023, malam di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan warung makan pecel lele yang berada disamping SMA 1 Kota Serang, Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang.

Unit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial NK, ditemukan  barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu digenggaman tangan kanan pelaku.

Hengki menambahkan dari hasil introgasi yang dilakukan didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik saudara RA yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dititipkan pada NK.

“Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari saudara RA untuk dijual dan diedarkan dengan upah berupa uang sebesar Rp1.000.000 dan saat ini pelaku baru menerima sebesar Rp300.000 kemudian akibat dari kejadian tersebut tersangka di bawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Hengki.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan beru 1 bungkus besar pelastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,07 gram, dan 1 buah HP Android warna hitam biru.

Data Pelaku dengan Inisial NK (24),
Lahir di Jakarta, 03  November 1993,
Alamat Perum Taman Banten Lestari Kelurahan Unyur, Kota Serang, Pekerjaan Belum/Tidak bekerja.

Terakhir Hengki menegaskan Pelaku dapat dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update