JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
ditugaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
Mahfud MD, untuk mengawal sekaligus melakukan pendampingan terkait
proses pembelajaran di Pondok Pesantren Al Zaytun. Sehingga proses
pendidikan tidak terganggu dan tetap berjalan usai Panji Gumilang
ditetapkan sebagai tersangka.Menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan
Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al
Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai
saat ini dijamin keberlangsungannya,” ujar Mahfud MD dalam
keterangannya, Kamis (3/8).
Mahfud mengatakan, Kementerian Agama juga diberi wewenang untuk melakukan assessment
terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik untuk
menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, Mahfud juga menugaskan Bareskrim Polri untuk memberi
jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses
hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren. Menko meminta agar
warga pesantren jangan panik, karena hak-haknya akan tetap diberikan
sepenuhnya dan dilindungi.
“Kalau ada sesuatu yang menyimpang
dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini supaya
disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar itu benar atau
tidak. Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum
atau melanggar hak konstitusional para santri,” tegas Mahfud.
Mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga meminta Bareskrim Polri
mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan
agama seperti yang selama ini berlangsung.
0 comments:
Post a Comment