BANTEN ( KONTAK BANTEN) Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Banten
merespons cepat informasi tentang meninggalnya seorang pekerja migran
Indonesia (PMI) di Arab Saudi. “Penyidik dipimpin Kasubdit Renakta
Kompol Herlia Hartarani mengeksplore informasi dengan mendatangi rumah
korban di Kecamatan Gunung Kaler, Tangerang pada Selasa (10/01)
kemarin,” jelas Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga.
PMI
bernama Marsih alias Jumhanah (42) dikabarkan telah meninggal dunia di
Arab Saudi berdasarkan informasi dari adik korban bernama Cecep.
“Sekitar Juni 2022, korban berangkat ke Arab Saudi dan bekerja sebagai
asisten rumah tangga, namun pada 5 Januari 2023 lalu dinyatakan
meninggal dunia tanpa informasi pasti penyebabnya. Korban sendiri sudah 4
kali berangkat ke luar negeri, dan sempat pulang ke Indonesia pada
Februari 2022. Keluarga mengharapkan bantuan pemerintah untuk
mengembalikan jenazah korban untuk dimakamkan di Gunung Kaler dan
hak-hak korban dibayarkan selama 6 bulan,” terang Cecep.
Dalam
penyelidikan awal tersebut, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Banten telah
melakukan permintaan keterangan kepada orang tua, adik dan anak korban.
“Hasil penyelidikan kemarin memang masih belum signifikan, sehingga
dibutuhkan pendalaman kembali terhadap siapa pihak yang merekrut korban
dan melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) mana
korban berangkat ke luar negeri. Pendalaman akan dilakukan dengan
berbagai pihak, seperti imigrasi, BP2MI, Kementerian Luar Negeri juga
atase kepolisian yang ada di Riyadh untuk mendalami informasi ini,”
jelas Shinto.
Terhadap pemberitaan
salah satu media yang mempersepsikan bahwa kematian korban ini terjadi
karena lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan
orang, Shinto menegaskan bahwa hal itu cenderung membangun opini yang
tidak baik terhadap kinerja Polda Banten. “Banyak hal yang perlu
diangkat menjadi fakta hukum terlebih dahulu sehingga tidak etis dan
terkesan mendiskreditkan Polda Banten bila disimpulkan Satgas TPPO Polda
Banten lemah dalam penegakan hukum. Berbicara di ruang publik harus
didukung fakta, apalagi tidak ada konfirmasi dengan pengelola informasi
publik di Polda Banten. Budaya menulis berita yang beretika lebih
mendidik kepada publik daripada secara sepihak menyalahkan Polda
Banten,” tegas Shinto.
Penyelidikan
masih terus dilakukan oleh Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Banten terkait
peristiwa dimaksud. Penting untuk diangkat menjadi fakta, P3MI mana
yang memberangkatkan korban dan apakah benar korban berangkat ke luar
negeri secara ilegal. “Mari kita saling mendukung dalam memenuhi
fakta-fakta hukum, bukan sebaliknya menyalahkan salah satu pihak. Tidak
ada toleransi bila TPPO terjadi di Banten, pasti dilakukan tindakan
tegas namun sebaliknya bila locus delikti bukan di wilayah Banten,
menjadi kewajiban Polda Banten untuk men-support penyidikan oleh Polda
sesuai TKP-nya,” tutup Shinto.
0 comments:
Post a Comment