SERANG (KONTAK BANTEN) – Polda Banten menggelar press conference, ungkap kasus Satuan Tugas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon (Satgas Ops TNUK, terkait kepemilikan senjata api ilegal yang dilaksanakan di Aula serba guna Polda Banten pada Selasa (15/8/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Yudis dan dihadiri oleh Dirjen Gakkum KLHK Dr. Rasio Ridho Sani, Setdijjen KSDE LHK Suharyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ir. Sustyo Iriyono.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, atas dasar laporan polisi tersebut Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kepemilikan senjata api ilegal.
“Diketahui pada 29 Mei 2023 Polda Banten menerima laporan Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 176 dan Laporan Polisi Nomor 128, atas laporan polisi tersebut dijadikan dasar oleh Subdit III Jatanras dan Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Banten dari kamera trap untuk memonitor satwa yang dilindungi, teridentifikasi pelaku berada di Taman Nasional Ujung Kulon dengan demikian Subdit III Jatanras melakukan koordinasi dengan pihak TNUK, dari hasil koordinasi tersebut maka didapatkan nama-nama pelaku diantaranya ND (31), SY (39), HS (29), dan MN (35),” ucap Didik.
Dari hasil pengembangan didapatkan informasi alamat pelaku ND (31) berada di Kp. Ciakar, Ds. Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, selanjutnya tim langsung bergerak mengamankan pelaku, tetapi ND tidak ada ditempat.
“Pada lokasi tersebut didapatkan 1 pucuk senjata senjata api laras panjang organik, 12 butir peluru aktif kaliber 7,62 mm, 1 pucuk senjata api laras pendek rakitan, 3 butir peluru aktif kaliber 9 mm, 1 peluru sudah masuk ke dalam kamar senjata, 3 buah airsoft gun,” ujar Didik.
“Kemudian tim melanjutkan penyidikan yaitu melakukan koordinasi dengan pihak TNUK, dari kamera trap terdapat kembali rekaman ND (31) bersama 3 orang rekannya yang sedang mengikuti jejak satwa dilindungi yaitu badak, setelah dilakukan identifikasi didapatkan nama-nama orang yang terekam kamera yaitu ND dan SY (39) se
Didik mengatakan, Polda Banten telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta dalam rangka penanganan perkara kepemilikan senjata ilegal.
“Dari hasil rapat tersebut dibentuklah Satgas Ops TNUK yang terdiri dari personel Polda Banten sebanyak 65 personel yaitu 15 personel Subdit III Jatanras dan 50 personel Satbrimobda Banten serta Kementrian LHK sebanyak 51 pers dengan total anggota Satgas gabungansebanyak 116 personel. Satgas gabungan yang dibentuk bertugas melakukan penyisiran di dalam kawasan konservasi, melakukan penyisiran dan penggeledahan di kampung sekitar kawasan konservasi,” tutur Didik.
Dalam hal Tim Satgas Operasi TNUK, berhasil mengamankan WD (28) di saung gubuk serta didapatkan beberapa barang bukti.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senjata api locok, 5 butir peluru timah, 1 bungkus bubuk mesiu, dan alat-alat lain yang digunakan untuk berburu. Sementara ditempat berbeda diamankan JJ (63) dan didapatkan 1 bungkus bubuk mesiu, 3 butir peluru timah, dan 2 tulang di duga tulang bagian rusuk badak,” jelas Didik.
Dari keterangan WD (28) mengakui sering melakuakan perburuan bersama rekan-rekannya yaitu HL (54) dan DY (61) dengan membeli bubuk mesiu dari warga di Desa Padasuka EN (48).
“Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EN dan didapatkan 5 bungkus bubuk mesiu di bungkus kertas koran 5 bungkus portas,” pungkas Didik.
Pada Kamis 27 juli 2023 tim melanjutkan penyisiran dan penggeledahan di kampung-kampung kawasan sekitar konservasi, hal ini dilakukan berdasarkan keterangan WD beberapa warga yang memiliki senjata api locok.
“Dari hasil penyisiran tersebut berhasil mengamankan KR (85) dan alat bukti senjata api, HL beserta alat bukti 1 pucuk senjata api locok, 1 butir peluru timah, 1 bungkus bubuk mesiu. DY didapati senjata api locok, 2 butir peluru timah, dan 2 botol kecil isi bubuk mesiu,” tuturnya.
Didik juga menjelaskan motif dan modus para tersangka dalam melakukan aksinya.
“Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dan modusnya adalah melakukan perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon,” ujarnya.
Sementara, Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Yudis menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama dengan tim Satgas operasi melakukan koordinasi.
“Dengan memanggil Camat dan Kades untuk melakukan upaya persuasif untuk melakukan Ultimatum dan memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa menyimpan, memiliki senjata api, serta menjual bubuk mesiu itu dilarang oleh Undang-Undang dan dari hasil kegiatan tersebut masyarakat menyerahkan senjata api locoknya melalui Kades dan Polsek setempat dan kemudian diserahkan kepada petugas poskotis kantor TNUK seksi III. sampai saat ini terkumpul 294 pucuk senjata api jenis locok yang diserahkan masyarakat,” jelas Yudis.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam Jo Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun,” terang Didik.
mentara untuk 2 orang pelaku lainnya masih didalami oleh tim,” tambah Didik.
0 comments:
Post a Comment