Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) saat konferensi pers. Foto : Ist |
JAKARTA (KONTAK BANTEN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyentil beberapa partai politik (parpol) yang sudah mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon presiden (bacapres) yang diusungnya. Pasalnya, masa kampanye belum dimulai.
“Parpol boleh melakukan sosialisasi, tapi tidak boleh berkampanye sebelum waktunya,” tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, kemarin.
Hasyim mengaku sudah berkali-kali mengimbau kepada seluruh parpol agar tidak menyampaikan ajakan memilih sebelum waktu yang telah ditentukan. Sebab, masa kampanye secara resmi dimulai pada 28 November 2023 -10 Februari 2024.
Saat ini, kata Hasyim, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto masih dipandang “bukan siapa-siapa” dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, meskipun mereka sudah dideklarasikan sebagai bakal calon presiden (bacapres) oleh kekuatan politik mereka masing-masing.
Mau Mas Ganjar, Mas Anies, Pak Prabowo dan siapa saja, belum siapa-siapa,” sebut dia.
Hasyim mengatakan, bila ada pihak yang mengundang Anies, Ganjar, atau Prabowo dalam debat atau diskusi, maupun mengadakan silaturahim politik, maka hal tersebut sah-sah saja di mata hukum. Sebab, debat capres yang dianggap sebagai bagian dari kampanye adalah debat yang diselenggarakan KPU pada masa kampanye nanti.
“Aktivitas tersebut bukan kampanye, karena tidak dilakukan oleh calon, dan tidak masuk kategori pelanggaran pemilu,” ucapnya.
Selain itu, Hasyim mengatakan, pihaknya akan melarang kampanye politik di sekolah yang siswanya belum usia memilih, yakni mulai dari PAUD hingga SMP.
Larangan itu akan dimuat dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye.
“Saat ini tengah merancang draf revisi PKPU Kampanye sebagai tindak lanjut atas putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang memperbolehkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pendidikan sepanjang mendapatkan izin kepala sekolah dan tidak menggunakan atribut,” ujarnya.
Salah satu pasal yang disisipkan, lanjut Hasyim, adalah soal lembaga pendidikan yang boleh digunakan untuk kampanye. Dia menyatakan, kampanye hanya akan diperbolehkan di lembaga pendidikan yang siswanya sudah mempunyai hak pilih.
“Kami akan melarang kampanye di sekolah yang siswanya belum usia memilih karena Undang-Undang Pemilu melarang kampanye melibatkan warga negara yang belum masuk kategori pemilih,” tandasnya.
Hasyim mengatakan, yang paling memungkinkan lembaga pendidikan dijadikan tempat kampanye adalah perguruan tinggi. “Kalau di sekolah menengah atas masih sebagian di bawah 17 tahun, sebagian sudah 17 tahun ke atas,” sebutnya.
Namun, Hasyim belum memberikan jawaban secara pasti terkait larangan kampanye di lingkungan SMA. Dia mengaku masih mengkaji pelarangan kampanye di SMA dengan sejumlah pihak terkait seperti Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan partai politik.
Sementara, Koordinator Umum Komunitas Independen Sadar Pemilu (KISP), Moch Edward Trias Pahlevi meminta KPU segera membuat aturan yang memperjelas definisi tempat pendidikan yang boleh untuk kampanye pada Pemilu 2024. Sebab, definisi dari lingkungan pendidikan belum jelas kategorinya.
“Kalau ini juga menyasar kalangan SD, SMP, dan SMA, kurang pas,” ujar Edward.
Menurut Edward, jika sekolah selain kampus juga menjadi tempat yang boleh untuk kampanye, akan memengaruhi proses belajar-mengajar dan pandangan siswa terhadap politik. Secara psikologi, kata dia, siswa masih belum matang.
0 comments:
Post a Comment