< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Selasa, 19 September 2023 | Selasa, September 19, 2023 WIB | Last Updated 2023-09-19T13:15:58Z

 


JAKARTA (KONTAK BANTEN)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Perempuan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah ini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada 2011-2021.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 September sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9) malam.

Meski hendak ditahan, Karen yang mengenakan jilbab berwarna putih dan baju lengan panjang garis-garis hitam dengan dibalut rompi oranye tahanan KPK, masih mengumbar senyum.

Dia sempat menyapa wartawan sambil menyedekapkan kedua tangannya di dada, sambil mengumbar senyum.

Karen terus tersenyum saat digiring untuk "dipamerkan" dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Juang KPK.

Firli menyebut, Karen mengambil keputusan secara sepihak untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG, Corpus Christi Liquefaction (CLL), LLC, Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CLL tanpa melakukan kajian, hingga analisis menyeluruh, dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," tuturnya.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali.

"Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," ungkap Firli.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi oversupply tersebut berdampak nyata. LNG harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina (Persero).

"Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," tandas Firli.

Akibat perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update