JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyinggung
arahan presiden saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan dugaan
kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Saat itu, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya terkait perkembangan proyek BTS.
Namun,
Johnny menjawab dirinya hanya terlibat dalam kebijakan sesuai arahan
Jokowi dan bisa diartikan menyerahkan urusan teknis ke anak buahnya.
"Saya lebih banyak terlibat dalam kebijakan-kebijakan
pemerintah menindaklanjuti arahan presiden terkait pembangunan
infrastruktur telekomunikasi di Indonesia,” kata Johnny.
“Terkait
dengan proyek BTS ini beberapa kali saya diundang sebagai yang diundang
dalam rapat PMO (Project Management Officer) Bakti," tambahnya.
Johnny menyebut dirinya selalu bertanya guna mengawal perkembangan proyek ini.
"Dalam
rapat PMO mode buka rapat sebenarnya itu presentasi PMO. Jadi kita
duduk melihat apa yang dipresentasikan oleh PMO menyangkut perkembangan
pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan dalam bentuk
persentase-persentase kemajuan pekerjaan," tegas bekas Sekjen Nasdem
itu.
Selama rapat itu, Plate mengklaim dirinya selalu memberikan
arahan yang menyinggung prosedur hukum yang dihubungkan dengan nilai
kontrak yang telah disepakati.
"Rapat-rapat itu saya selalu
mengingatkan kepada Bakti dan penyedia serta PMO untuk melaksanakan
sebaiknya sesuai dengan kontrak yang dimiliki karena ini kebijakan
pemerintah," beber Plate. Dalam sidang ini, Plate diperiksa sebagai saksi mahkota atau terdakwa
yang bersaksi untuk terdakwa lain yakni terdakwa Galumbang Menak, Irwan
Hermawan, dan Mukti Ali.
0 comments:
Post a Comment