CIREBON ( KONTAK BANTEN) Presiden Kaukus Muda Cirebon, Reno Sukriano, mengapresiasi langkah
Bawaslu Kota Cirebon yang telah melakukan penertiban Alat Peraga
Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ataupun Partai
Politik yang melanggar aturan. Namun dirinya juga mengkritisi, terkait APS Bacaleg yang ada di papan
reklame di beberapa tempat di Kota Cirebon yang tidak ikut ditertibkan.
Menurut
Reno, hal ini justru menimbulkan kesan ketidakadilan sesama peserta
pemilu. Pasalnya, sejumlah APS di papan reklame juga dianggap sama
melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.
"Bukannya azas pemilu itu di antaranya adil. Kalau yang
ditindak hanya yang ada di pinggiran jalan sementara yang ada di papan
reklame tidak ikut ditertibkan apakah itu disebut adil?" tutur Reno,
dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (26/9).
Reno
mengatakan, ada ketidaksepahaman antara Bawaslu dan Satpol PP. Di mana
Satol PP tidak berani menertibkan APS yang ada di papan reklame karena
dianggap membayar retribusi pajak ke Pemerintah Kota Cirebon.
"Ini
yang enggak sinkron, maka kita harus pahami dulu konteksnya. Ini kan
konteksnya pelanggaran kampanye pemilu bukan pelanggaran peraturan
daerah, jadi apapun itu baik yang berbayar maupun tidak berbayar ya
tentu harus ditertibkan," tegas Reno.
Dirinya menilai, justru hal
tersebut bisa menimbulkan persepsi bahwa Bawaslu telah melakukan
tindakan tebang pilih. Hal ini dikarenakan, Bawaslu tidak berani
menertibkan APS di papan reklame yang dianggap telah membayar pajak.
"Salah
tidak kalau ada Bacaleg yang ngomong tebang pilih, menurut saya tidak
salah. Yang namanya Bacaleg itu tidak semua punya uang, dan tidak semua
bisa pasang iklan di papan reklame. Kalau konteksnya berbayar atau tidak
toh semua Bacaleg keluarkan uang kok," ujarnya.
"Kemudian kalau
memang APS yang ada di papan reklame itu semua bayar pajak tinggal
dilihat saja berapa retribusi reklame yang masuk ke kas daerah. Jadi
konteksnya jangan ini berbayar atau tidak," lanjutnya.
Pihaknya
akan meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
(BPKPD) Kota Cirebon membuka data berapa Bacaleg yang pasang iklan di
papan reklame dan berapa pendapatan daerah dari hasil retribusi papan
reklame."Ini harus dibuka secara gamblang, berapa sih yang pasang (Bacaleg)
terus juga berapa kas daerah yang masuk dari reklame itu. Agar tadi,
bisa memenuhi rasa berkeadilan antarsesama peserta pemilu," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment