LEBAK (KONTAK BANTEN) – Tiga Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pangarangan yang tersandung narkoba pada bulan Oktober 2023 lalu, akhirnya dipecat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak.
Ketiga Panwascam tersebut berinisial W sebagai anggota Panwascam
Pangarangan, R sebagai Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta R yang
berstatus sebagai pegawai harian lepas di Panwascam Pangarangan.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan mengatakan,
panitia pengawas yang tersangkut kasus hukum sudah dipecat sesuai surat
yang dikeluarkan pada 1 November 2023 lalu.
“Anggota Panwascam Pangarangan yang tersandung narkoba sudah di pecat,” kata Deden saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/11/2023).
Ia mengungkapkan, ketiganya dipecat lantaran sudah melanggar kode etik, dan pihak Bawaslu Lebak juga sudah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada ketiga yang terlibat kasus narkoba.
“Kita sudah melakukan PAW kepada Panwascam yang terlibat kasus narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan, jika ketiga anggota Panwascam yang terlibat dalam kasus narkoba sudah di vonis 3 bulan rehabilitasi karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan tes urine, ketiganya memang positif telah menggunakan narkoba jenis sabu,” ucapnya.
Ia menambahkan, ketiga anggota Panwascam Pangarangan tersebut akan menjalani rehabilitasi, karena saat diamankan ketiganya tidak ada barang bukti dan dikenakan sebagai pemakai.
0 comments:
Post a Comment