< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pemprov Banten Tetapkan UMK 2024, Buruh Menolak

Kamis, 30 November 2023 | Kamis, November 30, 2023 WIB | Last Updated 2023-11-30T16:43:15Z

 


BANTEN (KONTAK BANTEN)  – Pemprov Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, Rabu (30/11/2023) malam. Besaran UMK ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.293.huk/2023.

Dalam surat keputusan yang ditandatangi Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut, UMK delapan kabupaten/kota di Banten mengalami kenaikan. Daerah yang mengalami kenaikan terkecil adalah Kabupaten Pandeglang yakni 1,01 persen dari Rp 2.980.351,46 pada 2023 menjadi Rp 3.010.929,87. Sementara daerah yang mengalami kenaikan tertinggi adalah Kota Tangerang sebesar 3,83 persen yakni dari dari Rp 4.584.519,08 menjadi Rp 4.760.289,54.

Penetapan UMK ini mendapat penolakan dari pada buruh  Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dedi Sudradjat menilai  Pemprov Banten tidak mengakomodir saran pemerintah kabupaten/kota mengenai usulan kenaikan upah.

“Kalau melihat kita menolak SK yang dikeluarkan Pj gubernur Banten karena tidak sesuai rekomendasi kepala daerah, mereka sudah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk kemampuan pengusaha membayar upah, ketika gubernur menetapkan, kami kecewa dan menolak,” kata Dedi.

Standar kenaikan upah yang dilakukan oleh Pj Gubernur menggunakan formula PP 51 yang sejak awal ditolak buruh. Formula yang digunakan tidak mencerminkan keadilan karena unsur penghitungan upahnya menggunakan indeks pertumbuhan ekonomi yang nilainya dikalikan 0%.

“Di situ ada faktor alpha yang 0 persen sekian, sehingga berapapun nilainya, ketika dikalikan alpha pasti rendah kenaikannya, itu dari awal pola itu kami menolak,” tambahnya.

Menyikapi keputusan itu, para buruh katanya akan melakukan konsolidasi lagi dengan para serikat pekerja. Termasuk apakah akan melakukan aksi penolakan ke Pemprov Banten.

“Tadi malam kita dengan pimpinan (serikat) sudah sepakat akan ada konsolidasi lagi, kita tetap melakukan gerakan menolak SK ini,” tegas Dedi.

Berdasarkan SK Gubernur Banten, berikut besaran kenaikan UMK di kabupaten-kota di Banten:

1. Kabupaten Pandeglang naik sebesar 1,03%

UMK 2023 Rp 2.980.351,46

UMK 2024 Rp 3.010.929,87

 

2. Kabupaten lebak naik sebesar 1,16%

UMK 2023 Rp 2.944.665,46

UMK 2024 Rp 2.978.764,69

3. Kabupaten Serang naik sebesar 1,51%

UMK 2023 Rp 4.492.961,28

UMK 2024 Rp 4.560.894,85

 

4. Kabupaten Tangerang naik sebesar 1,64%

UMK 2023 Rp 4.527.688,52

UMK 2024 Rp 4.601.988,00

 

5. Kota Tangerang naik sebesar 3,83%

UMK 2023 Rp 4.584.519,08

UMK 2024 Rp 4.760.289,54

 

6 Kota Tangerang Selatan naik sebesar 2,62%

UMK 2023 Rp 4.551.451,70

UMK 2024 Rp 4.670.791,00

 

7. Kota Cilegon naik sebesar 3,39%

UMK 2023 Rp 4.657.222,94

UMK 2024 Rp 4.185.102,80

 

8. Kota Serang naik sebesar 1,41%

UMK 2023 Rp 4.090.799,01

UMK 2024 Rp 4.148.602.00

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update