JAKARTA (KONTAK BANTEN) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru kasus BTS 4G setelah diduga menerima aliran dana Rp40 miliar dari hasil korupsi proyek BTS 4G.
Achsanul juga langsung ditahan Tim penyidik di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Jumat (03/11/2023).
Tidak ada pernyataan dari Achsanul yang menggunakan rompi tahanan ketika keluar dari Gedung Bundar menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan.
Sementara itu Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah memanggil AQ sebagai saksi kasus dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar terkait dengan jabatan.
“Adapun uang tersebut diduga diperoleh AQ dari Tersangka IH melalui tersangka WP dan SR di Grand Hyatt Hotel, Jakarta pada 19 Juli 2022,” ungkap Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Jumat (03/11/2023).
Selanjutnya, tutur dia, dari hasil pemeriksaan tersebut Tim Penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup. “Sehingga saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia menyebutkan tersangka AQ untuk kepentingan penyidikan kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2023.
Adapun anggota III BPK tersebut disangka melanggar Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diketahui dalam kasus proyek BTS 4G ada sejumlah pihak diduga menerima aliran dana korupsi dari proyek tersebut. Antara lain termasuk kepada BPK sebesar Rp40 miliar yang terima melalui SR perwakilan BPK.
0 comments:
Post a Comment