< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kemenker Resmi Terbitkan UMP Tahun 2024

Kamis, 16 November 2023 | Kamis, November 16, 2023 WIB | Last Updated 2023-11-16T09:16:54Z

 


TANGERANG ( KONTAK BANTEN) – Resmi Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan tentang upah minimum yang akan mulai berlaku di tahun 2024.

Aturan tersebut dituangkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida Fauziah Mentri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 ialah salah satu bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida Fauziyah seperti

Lebih lanjut, Ida Fauziyah juga menerangkan bahwa penetapan peraturan tersebut akan ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

“Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini,” ungkapnya.

Melansir laman umsu.ac.id, upah minimum yang masih berlaku di Jabodetabek hingga 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798

2. Kota Bogor: Rp 4.639.429

3. Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212

4. Kota Depok: Rp 4.694.493

5. Kota Tangerang: Rp 4.584.519

6. Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688

7. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451

8. Kota Bekasi: Rp 5.158.248

9. Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update