SERANG (KONTAK BANTEN) – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, berunjuk rasa di depan Pendopo Bupati Serang, Rabu (8/11/2023).
Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 20 persen dari upah sebelumnya.
Sekretaris ASPSB Kabupaten Serang, Asep Danawirya mengatakan, usulan
kenaikan UMK 2024 sebesar 20 persen tersebut berdasarkan hasil survey
kebutuhan hidup. Komponen yang disurvey meliputi gas, air, handphone dan
Bahan Bakar Minyak
“Jadi banyak komponennya yang kita survey, dari hasil survey itu muncul angka sebesar Rp5.400.000,” kata Asep, saat ditemui disela sela unjuk rasa.
Asep menuturkan, usulan UMK tahun 2024 sebesar Rp5.400.000 tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.400.000.
“Itu usulan kita, nah pemerintah mau seperti usulan besar seperti ini,” tandasnya
Asep menuturkan, aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh para buruh di Kabupaten Serang lantaran Pemerintah hingga kini belum mengeluarkan angka untuk UMK 2024. Padahal sekarang sudah masuk bulan November.
“Pemerintah sekarang lagi konsen, mungkin ada hajat (pemilu), jadi lupa, karena harusnya bulan ini sudah ada nilai usulan dari pemerintah. Terus Peraturan Menteri juga belum di ACC,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, buruh yang melakukan aksi unjuk rasa hari ini ada sekitar 5000 orang dari 8 federasi. Kata Asep jika tuntutan buruh hari ini tidak direspon dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pihaknya akan terus melakukan aksi unjuk rasa.
0 comments:
Post a Comment