Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, pihaknya sudah menetapkan program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilu 2024. Di antaranya seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, debat capres dan cawapres, serta kampanye di media sosial yang dijadwalkan mulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Selain itu, untuk kampanye rapat umum serta iklan di media massa cetak, elektronik serta daring dijadwalkan mulai dari tanggal 21 Januari 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara untuk masa tenang dijadwalkan tanggal 11 Februari 2023 hingga 13 Februari 2024. “Jadi kalau kampanye terbatas itu waktunya 75 hari sedangkan untuk kampanye rapat umum dan iklan di media massa itu waktunya cuma 21 hari dan sisanya masa tenang,”ujarnya.
Kemudian, berdasarkan keputusan KPU Kota Tangerang No 2018 / 2023 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum tingkat Kota Tangerang, Ahmad Syailendra menyebut terdapat titik-titik lokasi pemasangan APK yang dilarang dalam pemilu 2024.
Seperti fasilitas tempat ibadah, tempat kesehatan/rumah sakit, taman terbuka, jalan protokol, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan yang berada di Kota Tangerang. “Serta fasilitas umum lainnya seperti tiang listrik, tiang lampu, pintu perlintasan kereta api, pohon, pasar, stasiun, tower telepon, serta gapura perbatasan wilayah,”pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment