JAKARTA ( KONTAK BANTEN) KPU RI menegaskan, penetapan nomor urut
paslon capres-cawapres Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan dengan cara
rembukan. Sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU, penentuan nomor urut
capres-cawapres dilakukan dengan cara pengocokan pada 14 November 2023.
"Pengundian
nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2
Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan nomor urut
pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka,"
kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangan persnya, Sabtu
(11/11/2023).
Dalam proses
pengundian nomor urut, Idham menjelaskan, dihadiri langsung oleh seluruh
paslon capres-cawapres. Tepatnya, satu hari setelah penetapan dan
pengumuman paslon capres-cawapres Pilpres 2024.
“Sidang
pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah
memenuhi syarat. Sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
satu hari setelah selesai verifikasi,” ucap Idham.
Kemudian,
Idham membeberkan, lampiran PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menjelaskan
penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023. Sehari
kemudian, pada 14 November 2023, KPU mengadakan pengundian nomor urut
bacapres dan bacawapres.
"Pengundian
nomor urut capres-cawapres digelar secara terbuka dan akan disiarkan
langsung melalui akun YouTube KPU. KPU melakukan live streaming proses pengundian nomor urut capres-cawapres," ujar Idham.
Sebelumnya, usulan penentuan
nomor urut capres-cawapres dilakukan rembukan terlontar oleh petinggi
PKB dan Gerindra. Mereka adalah, Waketum DPP PKB Jazilul Fawaid dan
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Bahkan,
politikus PAN Guspardi Gaus menilai, masukan kedua tokoh politik baru
sebatas wacana. “Sebagai sebuah usulan, itu tentu sah-sah saja, dengan
catatan, tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar
Guspardi Senin (6/11/2023).
0 comments:
Post a Comment