JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  KPU RI menegaskan, penetapan nomor urut 
paslon capres-cawapres Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan dengan cara 
rembukan. Sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU, penentuan nomor urut 
capres-cawapres dilakukan dengan cara pengocokan pada 14 November 2023.
"Pengundian
 nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2 
Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan nomor urut 
pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka," 
kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangan persnya, Sabtu 
(11/11/2023).
Dalam proses 
pengundian nomor urut, Idham menjelaskan, dihadiri langsung oleh seluruh
 paslon capres-cawapres. Tepatnya, satu hari setelah penetapan dan 
pengumuman paslon capres-cawapres Pilpres 2024.
“Sidang
 pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah 
memenuhi syarat. Sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 
satu hari setelah selesai verifikasi,” ucap Idham.
Kemudian,
 Idham membeberkan, lampiran PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menjelaskan 
penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023. Sehari 
kemudian, pada 14 November 2023, KPU mengadakan pengundian nomor urut 
bacapres dan bacawapres.
"Pengundian
 nomor urut capres-cawapres digelar secara terbuka dan akan disiarkan 
langsung melalui akun YouTube KPU. KPU melakukan live streaming proses pengundian nomor urut capres-cawapres," ujar Idham.
Sebelumnya, usulan penentuan
 nomor urut capres-cawapres dilakukan rembukan terlontar oleh petinggi 
PKB dan Gerindra. Mereka adalah, Waketum DPP PKB Jazilul Fawaid dan 
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Bahkan,
 politikus PAN Guspardi Gaus menilai, masukan kedua tokoh politik baru 
sebatas wacana. “Sebagai sebuah usulan, itu tentu sah-sah saja, dengan 
catatan, tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar 
Guspardi Senin (6/11/2023).
 






 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 comments:
Post a Comment