Wednesday, 29 November 2023

Menuju Pemilu 2024 Bersih: Strategi Mengatasi Politik Uang dan Memulihkan Kepercayaan Publik

 


Oleh: Regina Caeli Santoso

Menuju akhir periode dari dekade pemerintahan Indonesia saat ini, isu politik uang masih menghantui dinamika demokrasi negara ini. Fenomena ini menjadi suatu manifestasi akan kredibilitas suara rakyat yang dipertanyakan, yang tercermin pada kebijakan publik yang dihasilkan.

Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu akan dipidana penjara dan menerimakan denda. Meskipun telah tertera dengan jelas dalam hukum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat setidaknya 25 kasus politik uang di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan menjelang pemilu yang dilaksanakan pada 2019 silam. Angka kasus dari tahun-tahun sebelumnya pun tak jauh berbeda bahkan meningkat secara eksponensial menyentuh angka 313 kasus, seperti yang terpantau oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam kurun waktu 5 tahun sebelumnya.

Praktik politik uang yang masih marak terjadi akan mengalutkan masyarakat jika tidak teratasi secara  tuntas dan mengundang keraguan dari berbagai pihak terhadap kualitas representasi yang adil dan akuntabel terhadap sistem demokratis di 2024 mendatang. Akar dari praktik politik uang yang belum terkupas habis membuat berbagai upaya preventif yang telah dilakukan belum kunjung membuahkan hasil yang signifikan.

Patronase didefinisikan sebagai ‘sebuah pembagian keuntungan di antara politisi untuk mendistribusikan sesuatu secara individual kepada pemilih, para pekerja atau penggiat kampanye, dalam rangka mendapatkan dukungan politik dari mereka’ (Shefter 1994: 283), sedangkan klientelisme dapat disimpulkan menjadi pemberian barang atau jasa merupakan respons langsung terhadap pemberian keuntungan dari pihak lain, menekankan pada hierarki kekuasaan yang tidak seimbang antara patron dan klien, serta repetisi dalam pertukaran klientelistik (Hicken, 2011).

Kedua fenomena di atas membentuk suatu hubungan timbal balik yang menjadi dasar kuat dari imunitas praktik politik uang terhadap hukum. Survei yang dirilis oleh Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) Fisipol UGM mengenai hasil penelitian soal peta potensi politik uang dalam Pemilu 2019 mengemukakan bahwa ekonomi tidak menjadi satu-satunya aspek yang mendasari praktik politik tersebut. Sikap publik yang cenderung acuh tak acuh dengan praktik politik uang juga semakin menegaskan sulitnya pemberantasan praktik korupsi yang telah tertanam dalam masyarakat.

Apakah faktor budaya dan tradisi politik memainkan peran dalam mempertahankan politik uang? Bagaimana sistem hukum dan penegakan hukum mempengaruhi efektivitas pemberantasan politik uang? Hal-hal krusial inilah yang perlu dikuasai baik bagi para politisi maupun masyarakat untuk menebas habis fenomena ini.

Burhanuddin Muhtadi mengemukakan dalam bukunya “Kuasa Uang” bahwa status sosial ekonomi dan tingkat pendidikan seseorang tidak menjadi batasan dalam mendorong seseorang untuk terlibat dalam aksi politik uang. Mada Sukmajati, peneliti sekaligus dosen DPP Fisipol UGM mengungkapkan bahwa salah satu motif utama dari pihak patron adalah calon legislatif (caleg) yang tidak mampu mengembangkan program tetapi berkeinginan untuk menang dengan dukungan minim dari partai politik yang mengusung mereka berhenti pada proses pencalonan saja.

Para pelaku politik uang masih merasa ‘aman’ di bawah regulasi hukum yang kerap kali tidak menghukum mereka sebagaimana mestinya. Mahkamah dalam putusannya menilai bahwa untuk menumpas politik uang dalam ranah legislatif, harus dimulai dengan penegakan hukum secara tegas, menghasilkan efek jera seperti pembubaran partai politik yang bersangkutan.

Sebuah penelitian yang telah dilakukan oleh Kompas menunjukkan bukti pendukung faktor berikutnya, dimana 40% dari responden pernah mengetahui ataupun mengalami sendiri politik uang yang tidak dilaporkan ke pihak berwenang. Mereka berasumsi bahwa suara mereka atas temuan kecurangan itu akan membawa mereka dalam kesulitan politik. Sebagian besar pun turut mengabaikan dengan argumentasi bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari tanggung jawabnya.

Faktor budaya masyarakat yang telah melekat sejak lama tak luput juga menjadi pilar utama penyebab praktik politik uang tumbuh subur di Indonesia. Misalnya kebiasaan yang sudah mendarah daging di masyarakat Indonesia, yakni tidak pantas jika menolak pemberian dan jika tidak membalas pemberian tersebut akan dipandang sebagai “kurang sopan”. Masih banyak bagian dari masyarakat yang memandang tindakan tersebut sebagai suatu bentuk kerendahan hati dan manifestasi nilai-nilai keagamaan, sehingga mendorong mereka untuk mendukung aksi tidak terpuji di atas. Instrumen kultural ini pun pada akhirnya dimanfaatkan oleh oknum politisi untuk menjalankan politik uang.

Lantas bagaimana cara kita menanggulangi isu politik ini?

Literasi politik masyarakat tentunya perlu mendapat perhatian lebih untuk mengeliminasi praktik politik uang di masa mendatang. Pendidikan politik baiknya disertakan dalam setiap lapisan masyarakat seperti pemerintah, politisi, lembaga pendidikan, mau pun tim penyelenggara pemilu sebagai garda terdepan.

Intervensi sederhana pun dapat ditumbuhkan dengan menggenjot edukasi berupa sosialisasi dengan memanfaatkan era digital, misalnya berupa video pendek yang menjelaskan dampak berkepanjangan yang dihasilkan praktik politik uang menjelang hari pemilu, yang dinilai lebih sesuai bagi generasi muda. Tanpa adanya sinergi figur politik dan publik yang tergerak untuk peduli melawan segala bentuk politik uang, sangat tidak mungkin tindak kecurangan yang mengaburkan visi masyarakat dapat teratasi.

Secara mendasar, upaya untuk mengatasi persoalan politik uang merupakan langkah penting yang memerlukan berbagai strategi yang holistik dan inovatif. Melalui sinergi antara regulasi hukum yang kuat, kesadaran masyarakat yang meningkat, serta komitmen dari para pemangku kepentingan, harapan untuk mewujudkan proses demokrasi yang lebih bermartabat dan representatif dapat menjadi kenyataan. Dengan memanfaatkan potensi ini sebagai pendorong perubahan, kita dapat merintis jalan menuju pesta demokrasi yang lebih transparan dan adil pada tahun 2024.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support