BANTEN ( KONTAK BANTEN) Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilgub Banten Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan anggaran dana hibah sebesar Rp 608 Milliar.
Dana hibah disalurkan ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Bantenpada Rabu, 8 November 2023.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Provinsi Banten, Curug, Kota Serang.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penyerahan dana hibah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran atau SE Menteri Dalam Negeri RI tentang pendanaan kegiatan Pilkada khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2024 mendatang.
Al Muktabar menjelaskan, dana tersebut telah dipersiapkan melalui adanya peraturan daerah nomor 5 tahun 2022 tentang dana cadangan pemilu.
"Ini merupakan persiapan kita dalam menyongsong Pilkada serentak di 2024, khususnya dalam hal ini pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub Banten ),” katanya.
“Kita telah mempersiapkan pembiayaannya mulai dari tahapan awal sistem dokumennya, dimulai dengan kita menyiapkan dana cadangan dalam bentuk perda agar memastikan sumber pembiayaan kita benar-benar terjamin," kata Al Muktabar kepada wartawan.
Al Muktabar menjelaskan, penyaluran dana hibahPilgub Banten tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan.ahapan pertama dengan porsi sebesar 40 persen yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2023, dan pada tahap kedua sebesar 60 persen yang akan dianggarakan dari APBD tahun 2024
Hal tersebut sebagaimana instruksi dari Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam SE bernomor 900.1.9.1/5252/SJ tentang penegasan terhadap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang harus mengeluarkan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu.
"Di tahapan kesatu ini telah kita NPHD (naskah penandatanganan hibah daerah) kan dana sebesar 40 persen sebagaimana instruksi dari Pemerintah Pusat, sehingga baik KPU dan Bawaslu dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ucapnya.
“Untuk totalnya adalah KPU sebesar Rp 499 Milliar dan Bawaslu sebesar Rp 109 Milliar," jelasnya.
Al Muktabar mengungkapkan, meskipun dianjurkan untuk menyalurkan dana sebesar 40 persen, akan tetapi ia mengatakan bahwa pada tahap pertama ini Pemprov Banten menyalurkan lebih dari 40 persen.
"Pada tahap satu ini baik KPU dan Bawaslu mendapatkan 42 persen dari nilai total hibah. Itu lebih dari yang seharusnya 40 persen. Akan tetapi hal itu agar pembiayaan yang 60 persennya nanti menjadi lebih ringan," jelasnya.
Lebih lanjut Al Muktabar mengatakan, pihaknya meminta agar KPU dan Bawaslu Provinsi Banten dapat transparan dalam mengelola dana hibah yang telah diberikan.Tadi juga saya sampaikan, karena ini adalah uang rakyat yang harus kita akuntabilitaskan, efesiensikan, efektifkan, dan transparankan dalam pengelolaannya, dan itu sudah ada mekanismenya atau Standar Operasional Prosedur (SOP), maka kita menjalankan itu,” katanya.
“Bahkan, tadi saya katakan juga apabila diperlukan hal-hal terkait dengan penata usahaan itu pada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kita, itu bisa kita bantukan," tuturnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Banten M Ihsan mengatakan, pihaknya akan menggunakan anggaran dari hibah tersebut sesuai dengan proposal hibah yang telah diberikan.
Salah satunya, kata dia, adalah untuk kegiatan sosialisasi guna meningkatkan partisipasi pemilih.
Sehingga, kata dia, jangan sampai ada hal-hal yang merujuk pada persoalan hukum.
"Penggunaannya adalah sesuai dengan proposal yang kita ajukan ke pemerintah. Untuk proses tahapan penyelenggaraan, dan sosialisasi,” terangnya.
“Paling banyak sementara ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kita akan fokus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya agar kualitas pemilih kita semakin cerdas dalam memilih pemimpin-pemimpin nanti," kata M Ihsan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, dari total anggaran tersebut paling banyak terserap adalah untuk pembiayaan belanja pegawai.
Ali menjelaskan, karena anggaran tersebut bersifat multiyears, sehingga meskipun diserahkannya menjelang akhir tahun 2023, akan tetapi di tahun 2024 masih tetap bisa digunakan."Paling banyak itu terserap untuk belanja pegawai dari badan ad hoc sampai dengan pengawas TPS (tempat pemungutan suara) yang jumlahnya sampai 33 ribu orang lebih. Dan itu seluruhnya dibebankan ke APBD provinsi, jadi kalau kita banyak terserapnya kesitu (belanja pegawai)," terangnya.***
0 comments:
Post a Comment