JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024
ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini. Publik dipastikan juga
bisa melihat nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang memenuhi
syarat (MS), sebelum dipilih pada hari H pencoblosan pada 14 Februari
2024. Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, jadwal penetapan dan pengumuman
DCT Pileg 2024 mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang
Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta
PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Anggota Perseorangan DPD RI.
Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menegaskan, siang nanti
jajaran pimpinan pusat bakal menetapkan nama-nama caleg DPR RI dan DPD
RI yang sudah memenuhi syarat dokumen usai diverifikasi, dan telah
disusun dalam DCT.
"KPU juga telah mengundang KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kab/Kota dalam rangka bimbingan teknis pencermatan daftar nama caleg
dalam rancangan DCT," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/11).
Dia
menuturkan, jajaran anggota KPU daerah juga telah dibekali pengetahuan
untuk tahapan selanjutnya pasca penetapan DCT yaitu pengadaan logistik
pemilu berupa surat suara.
"Dan finalisasi pengisian daftar nama
caleg ke dalam desain surat suara untuk disetujui oleh partai politik
sesuai tingkatannya," sambungnya menegaskan. Namun, Idham memastikan KPU bakal membuka akses informasi nama-nama caleg yang berhasil masuk ke dalam DCT Pileg 2024.
"Berdasarkan
Lampiran I Peratutan KPU No. 10 Tahun 2023, 4 November 2023 adalah
jadwal pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD," demikian Idham menambahkan
0 comments:
Post a Comment