TANGSEL (KONTAK BANTEN) —Tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Jalan Nusa Jaya RT 004 RW 002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipasang pagar beton. Pemagaran itu dilakukan oleh pemilik lahan.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan di lokasi. Kata dia, pemasangan pagar sepenuhnya kewajiban pemilik tanah.
“Oh iya lagi masang beton, itu pemiliknya yang masang. Satpol PP hanya mendampingi buat pengawasan saja karena takutnya ada pengerusakan segel atau apa, kami tetap monitor pengawasannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).
“Kalau kami menjaga murni terkait pelanggaran perdanya aja, pembuangan sampah ilegal, jangan sampai ada pembakaran, terus jangan sampai ada mobil yang membuang sampah di sana tapi kalau mobil yang keluar masih ada karena beberapa sampah di sana ada yang masih manfaatin. Yang penting enggak nambah sampah kalau kurangi boleh,” sambungnya.
Kata dia, untuk masalah tumpukan sampah di area lokasi tersebut, nantinya pemilik lahan yang akan meminta bantuan dengan dinas terkait. Meskipun akan menimbulkan bau yang berlebih, kata Sapta, hal itu lebih baik untuk kedepannya.
“Jadi kalau nanti sudah kita tutup enggak bisa masuk dan keluar. Nanti sampah di dalamnya mau dibuang dan dibersihkan sama pihak terkait. Karena membongkar sampah itu sudah pasti bau kemana mana, ya gimana itu resiko lebih baik bau sesaat tapi bersih selanjutnya,” jelasnya.
“Paling dari pemilik yang bakal berkoordinasi sama pihak mana, poloknya nanti bakal dibersihkan sebagian dan tanah di sana juga bakal diratakan,” lanjutnya.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Rastra Yudhatama menyebutkan sampai saat ini pihaknya belum menerima permintaan dari pemilik lahan. Kata dia, untuk saat ini lebih baik difokuskan pemasangan pagar.
0 comments:
Post a Comment