JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi
di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edward Omar Sharif Hiariej
(EOSH) alias Eddy Hiariej telah mengajukan surat pengunduran diri dari
jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal itu diungkapkan langsung Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari
Dwipayana. Dia membenarkan bahwa Eddy Hiariej sudah mengirim surat
pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo.
"Kemensetneg telah
menerima surat pengunduran diri dari Wamenkumham, Bapak Edward Omar
Sharif Hiariej kepada presiden," kata Ari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/12).
Ari menjelaskan, surat pengunduran diri itu telah disampaikan Eddy Hiariej pada Senin (4/12).
"Surat pengunduran diri ini akan disampaikan kepada Bapak Presiden setelah beliau kembali ke Jakarta," pungkas Ari.
Wamenkumham
Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan
gratifikasi bersama dengan tiga tersangka lainnya, yakni asisten pribadi
(aspri) Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara Yosi Andika
Mulyadi (YAM) sebagai pihak penerima.
Sedangkan pihak pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).
Eddy
Hiariej sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (4/12).
Kedua anak buah Eddy Hiariej juga telah diperiksa sebagai tersangka pada
Selasa (5/12).KPK pun kembali memanggil Eddy Hiariej dan dua anak buahnya sebagai
tersangka pada Kamis (7/12). Dikabarkan, ketiga tersangka tersebut akan
langsung dilakukan penahanan.
Para tersangka dugaan suap dan
gratifikasi di Kemenkumham ini juga sudah dicegah KPK agar tidak
bepergian ke luar negeri sejak Rabu (29/11) hingga 6 bulan ke depan
0 comments:
Post a Comment