< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pelaku Curanmor di Karang Tengah Ditangkap Warga, Satu DPO Masih Diburu

Minggu, 10 Desember 2023 | Minggu, Desember 10, 2023 WIB | Last Updated 2023-12-10T15:58:44Z

 


 

TANGERANG (KONTAK BANTEN) —Satu orang dari dua pelaku pencurian motor di Jalan Karyawan IV RT 001 / 015, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa, 5 Desember 2023 berhasil dibekuk aparat Polres Metro Tangerang Kota. Sementara satu pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO kini tengah dikejar kepolisian.

Aksi pelaku  curanmor tersebut diketahui oleh pemilik yang berteriak maling saat mengetahui motor yang tengah terparkir di halaman rumahnya hendak digondol kawanan maling. Satu orang dari dua orang pelaku berperan sebagai joki dan mengawasi sekitar lokasi berhasil ditangkap warga dan langsung diserahkan ke  Polsek Ciledug.

Sementara satu pelaku lain yang berperan sebagai pemetik dengan merusak kunci menggunakan kunci T berhasil melarikan diri alias DPO.  Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat langsung mengamankan pelaku agar tidak menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan ulah pelaku curanmor itu. “Awalnya, suami korban mendengar suara berisik dari halaman rumah tempat memarkir sepeda motor milik korban Rianti (istrinya),” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (10/12/2023).

Saat kejadian, pelaku yang saat ini sebagai DPO telah berhasil merusak kunci motor dan hendak membawa kabur motor curiannya. Namun, lantaran panik aksinya diteriaki maling oleh korban, pelaku lalu menjatuhkan sepeda motor curiannya dan kabur.

“Pelaku panik karena kepergok pemilik rumah. motor dijatuhkan lalu berupaya kabur bersama rekannya yang menunggu di luar. teriakan korban di dengar sejumlah warga. Alhasil satu pelaku berhasil di tangkap,” kata Zain. Saat ini pelaku AM telah diamankan di Mapolsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut. Kata Zain, terhadap pelaku DPO yang telah diketahui identitasnya petugas masih melakukan pengejaran. “Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,”Pungkasnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update